Minggu, 17 April 2011

Kode Etik Psikologi

Kode etik psikologi adalah suatu rumusan norma, nilai-nilai dan aturan yang berlaku untuk ilmuan Psikologi dan Psikolog yang harus dijalankan dan ditaati dengan sebaik-baiknya. Tujuan dari pemberian mata kuliah kode etik adalah supaya mahasiswa memahami bidang garapan profesi psikologi dan kompetensinya, memahami kode etik psikologi dan landasan filosofisnya, memahami kode etik penulisan ilmiah , serta memiliki wawasan pengembangan kode etik psikologi.

Kuliah kode etik menerangkan mengenai sosok ideal seorang psikolog yaitu harus berkompeten, profesional, dan etis, artinya tidak menyimpang dari etika-moral yang bersumber pada agama, budaya, nasionalisme dan mengikuti kode etik profesi. Selain itu, Psikolog juga harus memiliki budi pekerti yang baik. Budi pekerti adalah kuat lemahnya landasan moral dalam berperilaku, biasanya dikaitkan dengan perilaku sehari-hari. Budi pekerti dimulai dengan pembedaan hal yang baik dan kurang baik yang kemudian akan menjadi suatu kebiasaan.

Budi pekerti memiliki hubungan kuat dengan perilaku etis dalam profesi, hal ini akan nampak ketika psikolog dihadapkan pada pengambilan keputusan dalam kondisi kritis. Dari sinilah akan diuji seberapa jauh moral lebih berperan. Keputusan professional memang sudah diatur oleh kode etik profesi, namun kasus dilapangan tidak sesederhana kode etik. Keputusan moral banyak memerlukan pertimbangan walaupun sudah ada acuan yaitu kode etik profesi

KONSEP DAN DEFINISI KODE ETIK PSIKOLOGI

American Psychological Association (APA) mendefinisikan kode etik sebagai peraturan-peraturan bertindak yang khusus dan mengikat serta harus ditaati oleh Psikolog. Di Indonesia kode etik psikologi didefinisikan sebagai nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab.

Landasan filosofis kode etik psikologi (APA) adalah keadilan, hak asasi perorangan, bersikap baik sesuai etika. Begitupun Indonesia telah merumuskan landasan filosofis kode etik psikologi adalah menghormati harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia dan meningkatkan pengetahuan tentang manusia serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan bagi kesejahteraan manusia.Kode etik memiliki karakteristik dapat berubah dan selalu berkembang. Organisasi psikologi dapat memberikan sanksi pelanggaran berlandaskan kode etik psikologi.

Kuliah kode etik menjelaskan mengenai bidang garapan dan lingkungan kerja profesi psikologi. Mula-mula bidang kerja psikologi adalah bidang klinis dimana klien yang ditangani adalah Orang yang mengalami hambatan, gangguan, kelainan dan penyakit psikologi dengan lingkungan kerja seputar Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit, Puskesmas, Crisis Center. Seiring perjalanan lingkungan kerja psikologi semakin meluas di bidang pendidikan, organisasi dan industry.

Psikolog bidang pendidikan menangani klien individu atau kelompok yang belajar, yang mengalami kesulitan belajar, mengidentifikasi potensi dan pengembangannya, membuat strategi belajar, dan melakukan pendidikan khusus dengan bidang garapan kurikulum, evaluasi belajar, program akselerasi, PAUD, dsb. Lingkungan kerja bidang pendidikan adalah di sekolah dan pusat pendidikan lainnya.

Psikolog bidang Industri dan Organisasi berkecimpung menangani SDM, Budaya perusahaan, sistem jenjang karir, promosi, persyaratan kerja. Selain itu profesi psikologi menangani individu dan kelompok yang bekerja yang mengalami stres kerja, membangkitkan semangat kerja, mewujudkan kepuasan kerja, dan membantu karyawan untuk menyesuaian diri di lingkungan kerja.

Psikolog bidang social, menangani klien Individu dan kelompok dalam kehidupan sosialnya seperti menangani korban bencana/ketidakadilan, pemberdayaan perempuan, anak jalanan, dsb.

RUMUSAN KERJA PROFESI PSIKOLOGI

KJI (klasifikasi Jabatan Indonesia) memberi rumusan ahli psikologi sbb :
1.Mempelajari tingkah laku dan proses mental manusia
2.Menyelenggarakan penelitian serta menyarankan cara penanggulangan masalah psikologis dalam bidang-bidang ilmu Kedokteran, Pendidikan dan Industri
3.Merencanakan dan menyelenggarakan eksperimen dan observasi terhadap manusia dan hewan untuk mengukur karakteristik mental dan fisik
4.Menganalisa efek keturunan, lingkungan dan faktor-faktor lain pada pikiran dan tingkah laku perorangan
5.Melakukan diagnosa, usaha penyembuhan dan tindakan pencegahan kekacauan emosional dan pribadi serta masalah ketidak mampuan penyesuaian diri pada lingkungan masyarakat dan pekerjaan
6.Mengembangkan dan mengatur tes untuk mengukur intelegensi, kemampuan, bakat, minat dan karakteristik manusia, Membuat interpretasi data yang diperoleh dan menyampaikan rekomendasi yang sesuai

Dapat menkhususkan diri dalam psikologi terapan, seperti : Diagnosa dan usaha penyembuhan keabnormalan mental
Masalah psikologis yang timbul selama pengembangan pendidikan dan sosial anak-anak
Masalah-masalah psikologis industri seperti masalah-masalah yang berkaitan dengan seleksi personil, latihan dan bimbingan jabatan

KOMPETENSI PROFESI PSIKOLOGI

Kuliah kode etik juga menjelaskan mengenai kompetensi profesi psikologi. Kompetensi adalah integrasi pengetahuan, ketrampilan dan sikap. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang psikolog yaitu, mampu menjalin relasi, melakukan asesmen dan intervensi, melakukan penelitian, evaluasi, konsultasi dan pendidikan serta manajemen dan supervisi .
Selain itu psikolog juga harus memiliki pengetahuan dasar dan pendukung profesi psikologi
A.Pengetahuan inti, meliputi dasar-dasar biologis, kognitif-afektif dan sosial dari perilaku, perbedaan individual, statistik dan psikometri, sejarah dan system
B.Pengetahuan pendukung praktek yaitu:
1.Pedoman praktek psikologi
2.Organisasi profesi
3.Perkembangan profesi
4.Hukum yang relevan dengan praktek profesi
5.Manajemen dan ketrampilan bisnis
6.Pengambilan keputusan
7.Proses politis dan pembuatan peraturan

Dalam pelaksanaan praktek psikologi harus memenuhi Seperangkat standar mengenai pedoman praktek psikologi yaitu :
1.Jaminan terhadap kompetensi praktek psikologi
2.Tanggung jawab psikolog terhadap profesinya
3.Kebenaran penggunaan alat-alat asesmen

Pedoman psikologi bertujuan untuk menetapkan (secara tertulis) seperangkat standar yang seragam mengenai praktik psikologi untuk memberi jaminan kepada pengguna, sponsor, pembeli dan pemberi sangsi pelayanan psikologis.
Adapun penunjang praktek psikologi adalah
1.Organisasi Profesi dimana organisasi ini bertugas untuk mengembangkan praktek profesi, antara lain Kode etik, hingga dapat mencapai tujuan bersama, selain itu untuk bersama-sama memperjuangkan pengakuan terhadap kompetensi psikolog.

2.Perkembangan Profesi dengan diadakannya program pelatihan ketrampilan (baru), memperluas perkembangan bidang garapan dan membentuk kelompok profesi psikologi yang lebih khsusus.

3.Hukum yang akan memberikan sangsi pelanggaran praktek profesi, pemanfaatan peraturan, mengurus hak-hak klaim selama pelayanan psikologis, dan juga berkaitan dengan hukum kesehatan mental.

4.Manajerial Bisnis, mengelola sejumlah kegiatan aktivitas & alokasi waktu, strategi pemasaran jasa profesi psikologi.

5.“Values” dan “Interests” dalam pengambilan keputusan, demi kesejahteraan klien, kepentingan masyarakat, golongan, pribadi

6.Proses Politis dan Regulatif, pembuatan kebijakan kemasyarakatan, pembuatan kebijakan kenegaraan, pembuatan peraturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar