Buku ini ditulis oleh H. Fuad Nashory, S.Psi, .M.Psi., Psikolog dalam rangka pengembangan wacana psikologi Islami, guna memancing munculnya berbagai pemikiran, riset, dan praktik untuk memperbaiki dan menyempurnakan keberadaan psikologi Islami.
Buku ini terdiri atas 10 bab yang membahas tema-tema berkaitan dengan Psikologi Islami. Dari pendahuluan mengapa dipilih nama “psikologi Islami”, bagaimana latar belakang terbentuknya psikologi islami, visi misi, fase-fase perkembangan psikologi islami, pola-pola pengkajian semi psikologi islami, perumusan psikologi islami berdasarkan pandangan Dunia Islam, metode perumusan, model penelitian psikologi islami,agenda tema pengembangan psikologi islami hingga agenda aksi psikologi Islami,pikiran dan praktik
Psikologi Islami adalah nama yang popular untuk wacana psikologi yang didasarkan pada pandangan dunia islam. Istilah psikologi islami dipandang memiliki jangkauan yang lebih luas dibandingkan dengan istilah lain, bukan hanya dari pemikiran dan praktik yang berasal dari agama islam tetapi juga dari sumber-sumber lain yang dapat diterima dan tidak bertentangan dengan psikologi islami.
Momentum awal perkembangan psikologi islami di Indonesia adalah tahun 1994 dengan terbitnya buku psikologi islami: Solusi Islam atas Problem-problem Psikologi, yang bersamaan dengan berlangsungnya kegiatan symposium nasional Psikologi Islami I di Iniversitas Muhammadiyah Surakarta.
Secara Umum kehadiran psikologi islami dimaksudkan untuk mengembangkan dan memajukan pegetahuan dan peradaban manusia. Secara Khusus psikologi Islami dimaksudkan untuk memahami keadaan Psiko-Spiritual manusia dan juga berusaha meningkatkan kualitas hidup mereka sehingga mereka tumbuh menjadi pribadi yang paripurna.
Pendorong utama lahirnya psikologi islami adalah adanya kebangkitan islam dan kritisisme Ilmu Pengetahuan. Sejak abad ke-15 hijriyah di kalangan umat islam menguat semangat untuk kembali kepada ajaran Islam dikarenakan peradaban modern yang didominasi Barat telah gagal menyejahterakan aspek moral-spiritual manusia. Semangat kebangkitan Islam antara lain ditandai dengan adanya islamisasi Ilmu. Para tokoh seperti Ismail Raji al-Faruqi, Syed Muhammad Naquib al-Attas, Sayyed Hossein nasr, mencoba membangun Islam sebagai basis ilmu pengetahuan khususnya dan kehidupan pada umumnya sambil melakukan kritik tajam atas pemikiran dan peradaban barat Modern. Sebagai hasilnya kemudian muncullah islamisasi disiplin ilmu seperti antropologi islam, Ekonomi islam, Sosiologi Islami dll.
Kritisisme Ilmu pengetahuan diilhami oleh pandangan Thomas Kunt dalam bukunya The structure of scienctific revolution yang mengatakan bahwa gelombang revolusi ilmu pengetahuan ditandai dengan pergeseran dan pergantian dominasi ilmu pengetahuan yang berlaku. Salah satu kritik tajam terhadap ilmu barat modern adalah kecenderungan untuk memahami realitas secara empiric. Padahal realitas bukanlah semata-mata sesuatu yang empiric tetapi ada juga realitas non empiric. Oleh karena itu lmu pengetahuan modern mengalami kegagalan dalam memahami realitas non idrawi begitupun gagal dalam memahami realitas dunia ruh atau uncoceivable area.
Pergeseran dan pergantian Paradigma telah terjadi dalam kacah pemikiran psikologi, dari aliran strukturalisme yang diilhami oleh bapak psikologi barat Wilhelm Wund yang menyatakan bahwa kehidupan manusia ditentukan oleh kesadaran (consciousness), kemudian berkembang psikoanalisis yang didirikan oleh Sigmund Freud bahwa kehidupan manusia paling ditentukan oleh ketidaksadaran (Unconsciousness), behavioristik yang dipelopori oleh John B. Watson yang berpandangan bahwa perilaku manusia tergantung dari hukum stimulus-respon dan humanistic yang dipelopori oleh Abraham Maslow dan Carl Rogers yang cenderung beraliran positiv. Adanya tradisi tersebut mendorong ilmuan muslim segera menyambutnya dengan keinginan melahirkan ilmu pengetahuan yang didasarkan kepada ajaran Islam. Salah satunya dengan membangun psikologi islami. Visi Utama pradaban baru umat mansbentuk suatu pesikologi islami adalah sebagi madzab kelima dalam pelataran psikologi modern. Visi kedua adalah sebagai salah satu pembentuk suatu peradaban baru manusia yang dibangun berdasarkan nilai-nilai ketuhanan.
Psikologi Islam sebagai Madzab kelima diharapkan dapat menjadi pandangan baru yang prospektif dalam dunia islam. Pertama karena psikologi islami mempercayai komponen terpenting manusia yaitu Qolbu dimana berbeda dengan perspektif barat yang selalu mengagungkan otak. Dengan Qolbu manusia dapat mengetahui sesuatu di luar nalar, berkecenderungan kepada yang benar dan bukan yang salah, memiliki kebijaksanaan dan kesabaran, dan memiliki kekuatan mempengaruhi benda dan peristiwa. Kedua, psikologi islami adalah cara pandang baru dalam hal melihat keterkaitan atau hubungan antara manusia dengan Tuhan, pandangan ini bermaksud memperbaharui dan menyempurnakan pandangan-pandangan madzab sebelumnya. ketiga, memiliki potensi untuk menjawab tantangan kehidupan masyarakat modern supaya kemajuan-kemajuan material yang dicapai dapat dibarengi dengan kemajuan di bidang moral-spiritual. Keempat mendorong manusia untuk melakukan peran actual untuk memperbaiki situasi nyata kehidupan manusia.
Psikologi islami tidak hanya mendeskripsikan siapa manusia sesungguhnya tetapi juga memperkenalkan dan mendorong perwujudan tugas-tugas yang seharusnya diemban manusia. Psikologi Islami adalah symbol dari peradaban baru, yaitu suatu peradaban baru umat manusia yang didasarkan pada nilai-nilai Islam.
Psikologi islami sebagai suatu peradaban baru didahului oleh kebangkitan peradaban islam, dimana syarat utamanya adalah kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah dan menjadikannya sebagai sumber otoritas. Dan juga kembali kepada fondasi peradaban islam yaitu keimanan dan ilmu pengetahuan.
Upaya untuk menghasilkan psikologi islami mengalami beberapa fase perkembangan. Fase pertama “Terpesona” level persiapan. Kedua fase kritik, level aksi yang terdiri dari fase perumusan, penelitian dan penerapan. Pada fase pertama, ilmuan muslim terkagum kagum terhadap kehandalan teori-teori psikologi modern sehingga ada kecenderungan untuk menyesuaikan konsep-konsep islam dengan konsep psikologi modern. Bahkan terkadang secara latah menyebut teory psikologi modern sebagai teory psikologi islami. Dalam fase pertama psikologi islami belum menemukan bentuknya. Kemudian hadirlah fase kritik dimana muncul berbagai pemikiran kritis dalam dunia Muslim terhadap teori-teori psikologi modern. Maka munculla fase ketiga yaitu “perumusan” konsep psikologi berwawasan Islam setelah dipandang banyak kelemahan terhadap teory barat. Perumusan tentang manusia, jiwa dan perilaku, merumuskan Psikologi islami dengan menggunakan pemikiran islam dan klasik maupun modern. Teori-teori yang dibangun ilmuan muslim perlu diuji kehandalannya maka diperlukanlan fase keempat yaitu penelitian dengan berbagai metode, kemudian dilakukanlah penerapan fase kelima sebagai pemanfaatan hasil penelitian untuk memecahkan problem yang berkembang dalam kehidupan dengan beberapa pendekatan. Pertama, dengan menerapkan teori-teori ke dalam suatu praktek tertentu, kedua, menggunakan tradisi islam, dan yang ketiga dengan menggunakan teknik-teknik dari khazanah psikologi barat yang diberi nurani islam. Fase penerapan ini merupakan salah satu tantangan terbesar dalam psikologi islami.
Dalam mengkaji psikologi islami terdapat beberapa pola yang digunakan. Pola pertama, psikologi menjelaskan islam, pola ini banyak terjadi pada fase terpesona. Pola ini secara gambling menjelaskan bahwa psikologi modern dapat dimanfaatkan untuk menjelaskankan persoalan-persoalan umat islam, yang terkadang malah menimbulakan permasalahan baru karena terjadi banyak bias. Pola kedua, perbandingan psikologi dan islam, perbandingan ini dilakukan agar dapat dilihat kesamaan dan perbedaan kelemahan dan kekuatan konsep pikologi dan islam. Apabila konsep psikologi Islami belum dirumuskan secara matang tetapi dibandingkan dengan psikologi modern, maka yang seringkali terjadi adalah proses similarisasi, yaitu menyamakan begitu saja konsep-konsep sains dengan konsep-konsep yang berasal dari agama. Metode ini dipakai dalam fase terpesona, dimana ilmuan muslim senderung berpandangan bahwa konsep-konsep itu sebanding satu sama lain dan juga fase kritik dimana ilmuan muslim sangat kritis dalam membandingkan keduanya. Pola ketiga, penilaian Islam terhadap psikologi, yaitu pembangunan perspektif Islam terhadap konsep-konsep Psikologi modern. Pola keempat, membangun konsep psikologi berdasarkan islam, upaya ini adalah upaya paling orisinal dan paling menantang, karena ada usaha untuk memahami manusia secara psikologis. Kemudian disusunlah suatu rumusan psikologi berdasarkan pandangan dunia Islam.
Dalam merumuskan psikologi islami yang terpenting adalah objektivikasi yaitu mengubah pandangan-pandangan yang normative menjadi pandangan yang objektif menjadi teori yang dapat diukur. Ada empat pola pengembangan psikologi islami, yaitu pertama, perumusan psikologi dengan bertitik tolak dari Al-Qur’an dan Sunnah rasul. Pola kedua perumusan psikologi bertitik tolak dari khazanah keislaman seperti ilmu kalam, tasawuf, filsafat, fiqh, tafsir dan sebagainya. Ketiga perumusan psikologi Islami dengan mengambil inspirasi dari khazanah psikologi modern dan membahasnya dengan pandangan dunia Islam. Pola keempat merumuskan konsep manusia berdasarkan pribadi yang hidup dalam dan dengan islam. Dari keempat pola tersebut yang paling orisinil adalah pola pertama namun ketiga pola yang lain tetap dianjurkan untuk dikembangkan.
Menurut ajaran islam, cara untuk memahami manusia dan alam semesta dapat dilakukan melalui dua pintu, yaitu ayat Qauliyah (Al-Qur’an dan Sunnah) dan ayat kauniyah (akal, idera, intuisi). Berangkat dari cara tersebut, maka dapat dirumuskan teory psikologi islami. Dalam perumusan psikologi islami yang terpenting adalah objektivikasi, yaitu proses mengubah pandangan-pandangan yang normatif menjadi pandangan yang objektif atau menjadi teory yang dapat diukur. Teori yang baik memiliki cirri-ciri: (a) konsisten secara logis, (b) bisa diuji berarti bahwa teori tersebut dapat diukur dengan menggunakan metode-metode tertentu dan (c) konsisten dengan data.
Ada beberapa pola perumusan psikologi sehingga sampai kepada suatu psikologi yang lebih mendekati kebenaran yang tertinggi, yaitu pertama perumusan psikologi yang bertitik tolak dari Al-Quran dan Al-Hadist. Kedua perumusan psikologi bertitik tolak pada khazanah keislaman. Ketiga perumusan psikologi dengan mengambil inspirasi dari khazanah psikologi modern dan membahasnya dengan dunia Islam. Keempat merumuskan konsep manusia berdasarkan pribadi yang hidup dalam atau dengan islam.
Dalam merumuskan teori maupun mengungkap fakta realitas dalam psikologi islami diperlukan adanya metode perumusan dan penelitian realitas. Ilmu pengetahuan Islam bukan hanya bekerja pada Wilayah yang teramati (observable area) tetapi juga wilayah yang terpikirkan (conceivable area) dan wilayah yang tak terpikirkan (unconceivable area). Secara garis besar psikologi islami dikembangkan dengan metode ilmiah, metode keyakinan, metode rasionalisasi, metode otoritas, metode intuisi dan metode eksperimen spiritual.
Selain metode ada pula model-model dalam penelitian psikologi islami. Model pertama yaitu penelitian dengan teori psikologi barat dan metode ilmiah, dimana teori yang digunakan telah mengalami berbagai proses islamisasi. Model kedua, penelitian dengan metode ilmiah dan teori islam dan barat. Pada fase ini mulai ada upaya mengeksplorasi pandangan-pandangan atau konsep-konsep islam. Konsep islam dipandang memiliki keterkaitan dengan fenomena tertentu. Model ketiga, penelitian dengan metode ilmiah dan teory psikologi islami, teori dirumuskan dengan kerangka dasar Al-Qur’an dan Sunnah. Model keempat yaitu penelitian dengan berbagai metode dan Teory psikologi Islam, merupakan perluasan model ketiga, yang mengalami perubahan disamping wilayah topic terutama adalah masalah metode.
Dalam pengembangan psikologi islami ada tiga agenda tema yang strategis untuk ditindaklanjuti, yaitu perumusan pandangan dunia islam, perumusan teori-teori psikologi dan perumusan metode dan riset. Pandangan dunia islam dapat diartikan sebagai pandangan islam secara menyeluruh tentang bekerjanya alam semesta dan kehidupan manusia dalam naungan hokum-hukum Allah. Agendanya adalah menjadikan ayat suci sebagai dasar utama dalam kerja keilmuan mereka, relasi yang dilakukan manusia, menentukan bagaimana memahami realitas kehidupan yang majemuk ini. Dalam perumusan teori-teori spesifik ada beberapa hal yang dapat dijadikan jalan, pertama, memahami manusia dalam suatu rentang kehidupan yang amat panjang ( fase penciptaan ruh, bersatunya ruh dan jasad dalam rahim, kehidupan di dunia, alam kubur, akhirat), kedua memahami manusia dalam kutub-kutub kebaikan dan keburukan, ketiga memahami kecenderungan alami manusai kepada kebaikan dan kebenaran yang hakiki (Allah), keempat, memahami kebebasan manusia dan adanya berbagai kemungkinan tindakan manusia. Kelima, memahami manusia dari segi tingkah laku riilnya. Setelah teori dirumuskan maka akan diuji kehandalannya dengan perumusan metodologi dan penyelenggaraan riset. Dari metode observasi, metode eksperimen empiric hingga eksperimen spiritual diakui keberadaannya dalam islam. Disamping metode ilmiah (methode of science), masih ada metode lain untuk memahami sesuatu yaitu metode keyakinan (methode of tenacity) dimana seseorang menyakini kebenaran sesuatu tanpa keraguan apapun di dalamnya. Yang absah dijadikan sebagai sumber yang diyakini kebenarannya adalah wahyu Ilahi, khususnya Al-Qur’an dan Al-Hadist. Metode otoritas (methode of authority) dimana seseorang menyandarkan kepercayaan kepada orang-orang yang memiliki banyak pengalaman atau pengetahuan dalam suatu bidang tertentu. Karena pengalamannya itulah akhirnya kewenangan (authority) diraihnya. Metode intuisi ( methode of intuition) dimana seseorang menggunakan hati nurani untuk mengetahui dan memahami apa yang terjadi di dalam diri manusia.
Penelitian dalam psikologi islami dilakukan dengan dua tujuan. Pertama, untuk pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya psikologi. Kedua, untuk memahami kondisi psikologis manusia sehingga pada gilirannya dapat digunakan sebagai upaya memberdayakan hidup manusia. Peluang dilakukannya penelitian-penelitian psikologi islami cukup besar karena pertama berkaitan dengan perkembangan psikologi islami, baik yang berkaitan dengan teory maupun metode. Kedua, secara umum ada perkembangan menarik dalam pemikiran dan gaya hidup manusia, yaitu mengedepankan problema spiritualitas dan kecenderungan spiritualitas manusia.Untuk menuju penelitian psikologi islami ada tiga tahab yang harus dilalui, yaitu melakukan penelitian dengan menggunakan teori-teori barat atau variable penelitian psikologi barat yang telah mengalami islamisasi, penelitian dengan menggunakan teori psikologi barat yang dikorelasikan dengan teori atau konsep yang didasarkan pandangan islam, melakukan penelitian dengan menggunakan teori psikologi islami yang didasarkan pada pandangan dunia islam.
Dalam pengembangan Psikologi Islami ada tiga agenda aksi utama yang harus dilakukan yaitu (1) perumusan pandangan dunia Islam yaitu pandangan Islam secara menyeluruh tentang bekerjanya alam semesta dan kehidupan manusia dalam naungan hukum-hukum Allah yang meliputi relasi dengan Tuhan, relasi dengan diri sendiri, hubungan dengan sesame manusia dan hubungan dengan dunia dan isinya. (2) perumusan teory-teory spesifik seperti konsep Islam mengenai kehidupan manusia dalam berbagai fase yang panjang. (3) Perumusan metodologi dan penyelenggaraan riset.
Selanjutnya hasil penelitian akan dibahas pada Agenda Aksi pengembangan psikologi islami. Selain hasil penelitian agenda aksi diantatanya adalah Pengadaan pertemuan ilmiah nasional dan internasional, menggalakkan kelompok-kelompok diskusi, memasukkan psikologi isalmi ke dalam kurikulum pendidikan, pembentukan dan pendayagunaan jaringan kerja nasioanal dan internasional, penelitian dan tukar menukar hasil penelitian, penerbitan buku dan jurnal, serta pendirian dan pendayagunaan lembaga.
Sejak Tahun 1994, masyarakat peminat dan pengkaji psikologi islami di Indonesia, berhasil menggelar berbagai seminar, lokakarya, dialog, dan symposium nasional. Agenda kerja setidaknya meliputi dua hal pertama, bagaimana menjaga agar kegiataan-kegiatan tersebut disambut oleh kegiatan-kegiatan lain dengan tema sambung sinambung. Kedua, melibatkan banyak lebih banyak orang sebagai penyumbang gagasan psikologi islami. Ketiga, sudah tiba saatnya untuk meningkatkan prestasi di atas dengan mengadakan pertemuan ilmiah tingkat internasional dengan alasan di berbagai belahan dunia sudah dilakukan upaya pengembangan psikologi islami, selama ini dibangun jaringan kerja internasional untuk perguruan tinggi islam, sekarang dibutuhkan pengikat yang lebih kuat di antara umat islam di seluruh dunia, menggerakkan terus islamisasi ilmu pengetahuan, terutama islamisasi disiplin ilmu.
Selain seminar juga ada pembentukan kelompok-kelompok diskusi, kelompok ini memberikan kesempatan anggotanya untuk bertanya dan untuk mengungkapkan pemikiran-pemikiran secara mendalam. Agenda lainnya adalah memasukka psikologi islami ke dalam kurikulum pendidikan supaya ada pengakuan terhadap wacana psikologi isalmi secara formal, terjadinya penyebaran pemikiran psikologi islami secara intensif, adanya pengakuan dari lembaga tertentu. Untuk memasukkan psikologi islami ke dalam kurikulum mama langkah yang harus dilakukan adalah dengan membentuk mata kuliah sendiri, kedua dengan memasukkan pandangan Islam ke dalam mata kuliah mata kuliah tertentu.
Pada saat ini semakin dibutuhkan sarana agar suatu informasi dapat segera disampaikan kepada yang berkepentingan. Dalam hal ini perkembangan pemikiran dan penerapan psikologi islami diharapkan dapat segera diinformasikan kepada peminat psikologi islami. Karena itu dibutuhkan jaringan kerja yang bertugas memperlancar tukar menukar informasi tentang psikologi islami. Untuk menjaga kelanggengan dan dinamika kajian psikologi islami, tampaknya sabgat diperlukan jaringan kerja yang lebih luas, yaitu jaringan kerja internasioanal, Internet sangat berarti untuk mendukung peneyebaran informasi ke seluruh dunia. Selain itu agenda lain adalah penerbitan jurnal dan buku berbasis islam karena tradisi pemikiran tidak bisa lepas dari tradisi penulisan, artinya kalau ingin membangun pemikiran dalam psikologi Islami maka kesediaan dan usaha menulis pemikiran itu menjadi prasyarat yang mutlak dan dimulai dari hal kecil seperti menulis di majalan, bulletin, Koran dan lains sebagainya. Saat ini kita membutuhkan penulis buku berisikan pelacakan terhadap pemikiran kejiwaan manusia dari para pemikir Muslim klasik dan kemudiaan dibandinngkan dengan pemikir Muslim masa kini dibandingkan dengan problem actual masa kini dan menjelaskannya dengan sudut pandang islam, Selain penerbitan buku penerjemahan buku asing ke dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya juga harus diperhatikan.
Agenda yang lain adalah menyumbangkan karya nyata bagi kehidupan manusia, memecahkan berbagai persoalan hidup dan yang terakhir adalah pendirian dan pendayagunaan lembaga Psikologi Islami, yaitu suatu lembaga yang berkonsetrasi pada pengembangan dan penerapan psikologi islami yang mengembangkan peran sebagai dinamisator kelompok-kelompok kajian, kegiatan berskala nasional maupun internasional, dan seterusnya. Di masa mendatang, semakin dibutuhkan lembaga berskala nasional atau internasioanal yang bertugas menggalang kekuatan untuk mewujudkan psikologi islami yang diharap harapkan itu. Lembaga tersebut bisa jadi berperan sebagai coordinator lembaga-lembaga nasional psikologi Islami di berbagai Negara.
Dalam buku ini pun disajikan lampiran yang sebagian besar berisi rumusan agenda psikologi. Lampiran pertama menjelaskan mengenai lembaga penggerak dan pengembang psikologi islami yaitu (1) Imamupsi (Ikatan Mahasiswa Muslim Psikologi Indonesia). Lembaga Informal ini menggerakkan pengembangan psikologi Islami di seluruh Indonesia. Lembaga ini memberikan sumbangan besar sehingga kegiatan symposium nasional psikologi Islami I pada tahun 1994 digelar, (2) KMP-UGM, lembaga ini menerbitkan Jurnal pemikiran psikologi Islami KALAM (1992-1994), (3) Fakultas Psikologi UMS dan UMM, yang pertama menunjukkan komitmen dan juga dukungannya untuk penyelenggaraan pertemuan ilmiah tingkat nasional. Fakultas Psikologi UNPAD dan UNISBA, dimana Unisba setahun sekali mengadakan kegiatan keislaman dan mengadakan symposium nasional begitupun dengan Unpad, (4) Fakultas Psikologi UII dengan pengembangan jurnal PSIKOLOGIKA, (5) Fakultas Psikologi IAIN Sahid, (6) Psikologi UI, (7) Psikologi UNDIP, (8) Yayasan Insan Kamil, (9), IAIN Sunan Kalijaga Yogya di mana di tempat ini lahir doctor psikologi Islami pertama, (10) dan lembaga-lembaga potensi lain terutama adalah Fakultas psikologi berbagai perguruan Tinggi.
Lampiran 2 mengenai Rumusan Hasil Simposium Nasional Psikologi Islami 1 pada tahun 1994 di Fakultas Psikologi UMS, Surakarta. Dimana dijelaskan mengenai Masalah Epistimologi Islami. Pertama agama Islam dapat dipandang sebagai pijakan psikologi islami, kedua psikologi kontemporer berhasil menjelaskan sebagian kenyataan manusia tetapi belum mampu sepenuhnya menjelaskan realitas manusia. Ketiga psikologi modern berpretensi untuk melihat manusia secara rasional dan objektif, suatu cara pandang kita yang menghalangi kita untuk melihat manusia secara utuh. Selain itu dijelaskan pula mengenai nama, batasan, fungsi, ruang lingkup psikologi islami, konsep manusia menurut psikologi islami, serta rekomendasi dan saran.
Lampiran 3 menjelaskan mengenai Rumusan Hasil Seminar Nasional Psikoterapi Islami 1996 di Fakultas Psikologi UMM, Malang. Mengungkap bahwa Islam bersuber Al-Quran dan Hadist serta didukung pemikiran dan peradaban Islam, psikoterapi merupakan bagian integral dari pengembangan psikologi Islami, psikoterapi Islami dapat didefinisikan sebagai upaya penyembuhan jiwa manusia secara ruhaniah, termasuk dalam pendekatannya adalah psikoterapi yang berorientasi mistis-spiritual dan kognitif-rasioanal dengan tujuan menemukan hakikat diri, menemukan Tuhan dan rahasia-Nya, psikoterapi mempunyai objek tingkah laku manusia meliputi fenomena akal, inderawi, jiwa, qolbu, ruh dan esensi ruh, psikoterapi diperuntukan untuk subjek yang berkriteria tertentu, psikoterapi dilakukan melalui tahap-tahap takhalli, tahalli, tajalli, psikoterapi dengan orientasi kognitif-rasioanl perlu dikembangkan lebih jauh dengan beberapa tahap, efektivitas psikoterapi Islmi banyak bergantung pada factor pribadi dan komunikasi yang menyembuhkan. Selain itu juga membahas masalah rekomendasi.
Lampiran 4 mengenai Rumusan Hasil Simposium Nasional Psikologi islami II pada tahun 1996 di Fakultas Psikologi UNPAD, Bandung, symposium ini diarahkan untuk membahas masalah metodologi psikologi islami. Ada dua bahasan pokok yairtu masalah yang bersifat konseptual yang meliputi masalah aksiologi, epistemology, ontologi dan masalah yang bersifat operasional meliputi masalah-masalah metode psikologi Islami dan agenda psikologi Islami. Selain itu juga dibahas mengenai agenda kerja, agenda tema, agenda akal
Lampiran 5 mengenai Rumusan Hasil Dialog Nasional Pakar Islami 1997 Fakultas Psikologi Universiatas Darul Ulum Jombang. Ada beberapa pandangan pokok yaitu psikologi Islami diarahkan menjadi madzab baru dalam pelatan psikologi, menjadi fondasi utama pembentukan peradaban islami baru umat manusia, memperkokoh fondasi dasar bangunan teori psikologi islami, melakukan riset dan aplikasi, memahami manusia dari semua dimensi, ukuranya adalah aspek spiritual secara khusus, perlu juga dihadirkan aktivitas praktis seperti pelatihan. Selain itu, agar kegiatan pertemuan Ilmiah psikologi Islami dapat berlangsung sukses dan berkaitan dengan tema-tema pembicaraan sebelumnya maka, perlu dibuat juklak atau arahan sebagai acuan bagi pertemuan ilmiah sesudahnya dan untuk itu perlu ditunjuk tim khusus, perlu dibentuk dewan pakar atau ahli yang dapat membantu memilih atau memilah tema.
Lampiran 6 mengenai Rumusan Hasil Simposium Nasional Psikologi islami III pada tahun 1998 di Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah, Surakarta, dengan pandangan (1) manusia paripurna adalah manusia yang menyerap sifat-sifat ketuhanan. (2) Posisi paripurana manusia dapat dicapai melalui hubungan yang harmonis antara manusia dan Tuhan, (3) keimanan manusia dapat mengaktifkan semua potensi akal pikiran manusia, (4) dimensi spiritual menjadi dasar bagi manusia untuk menghadapi kehidupan yang terus berubah, (5) menjadikan spiritualitas atau keimanana sebagai dasar pijakan, (6) keimanan harus memancar dalam seluruh segi kemanusiaan, (7) menggunakan pendekatan positivistic yang dapat dikuantifikasi secara objektif, (7) Psikologi Islami bukan sectarian tetapi universal, (8) memiliki mental kreatif dan moralis, (9) metode penelitian terhadap objek perilaku manusia dapat bermacam-macam bentuk metode menggabungkan kuantitatif dan kualitatif, (10) Metode adalah alat bukan tujuan, kelebihan psikologi islami dibanding kontemporer adalah mampu memberi telaah dan kajian psikologi kepada pihak manajemen dibandingkan dengan psikologi kontemporer, (11) hal yang paling mempengaruhi manajemen SDM adalah motivasi kerja, (12) pengembanagn psikologi dilakukan dengan dua arah secara deduktif dan induktif, (13) pendidikan duusulkan pada pengembangan potensi manusia yang bersifat kognitif, emosional, social, dan spiritual, ajaran islam berisi mutiara berharga karena bersumber Quran hadist, (14) berbagai pengalaman praktisi dan ahli dapat dijadikan sebagai laboratorium penelitian terapi islami atau profetik, (15) memberikan rahmat bagi kehidupan social, (16) masih terjadi berbagai ikhtilaf, kedangkalan dan salah tafsir beberapa ajaran islam, (17) Alquran dan Hadist sebagai pedoman untuk mengembangkan diri dan mensejahterakan umat manusia seluas-luasnya, bukan malah untuk membatasi kebebasan manusia, (18) psikologi social islami dapat dicetuskan dari konsep tauhid social. Dan lain sebaginya.
Lampiran 7 tentang Rumusan Hasil Simposium Nasional Psikologi Islami IV pada tahun 2000 di Universitas Indonesia, Depok. Yaitu membangun kepribadian masa depan dengan rekomendasi arah pengembangan psikologi Islami dengan melakukan penggalian filsafat lebih dalam, mengembangkan psikologi Islami dalam setiap ilmu, melakukan kajian mendalam dan sistematis tentang struktur dan dinamikan kepribadian, memperbanyak kajian dalam beberapa bidang ilmu, medorong pembahasan konsep tentang sehat dan sakit dalam Islam, Pengembangan berbagai pendekatan psikoterapi Islami, Universitas Islam perlu melakukan langkah-langkah konkret. Pentingnya penelitian dalam pengembanagn psikologi islami, untuk mencapai kesemua hal tersebut perlu disusun agenda aksi dengan melaksanakan diskusi, membuat kajian sistematis, membuat kerangka umum pengembangan, membuat buku psikologi Islami, membuat home page dan maililing list, mengembangkan pembahasan psikologi Islami kearah yang lebih aplikatif, mengembangkan pelatihan kepribadian, membuat progress repport, membuat forum, menyiapkan pola kaderisasi, membuat kajian psikologi islami yang terbuka untuk umum, menjajah pembentukan Biro Konsultasi Islami, melakukan kodifikasi hasil penelitian dan publikasi tulisan.
KESAN KRITIK DAN SARAN
Menurut buku yang sudah saya baca ini yang berjudul “Agenda Psikologi Islami”, hal yang paling ditonjolkan yaitu mampu menjelaskan secara gamblang, jelas dan detail tentang kondisi pengembangan psikologi islami dan kemungkinan pengembangannya ke depan serta adanya rekomendasi agenda-agenda yang harus dilakukan. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari berbagai pihak yang terkait guna mewujudkan cita-cita, harapan impian tentang pengembangan psikologi islami. Berikut beberapa kesan beserta kritik dan saran yang penulis urai ke dalam point-point dan sedikit narasi.
1.Tata bahasa yang digunakan penulis mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit. Namun masih ditemukan kesalahan penulisan di beberapa halaman buku.
2.Ada salah cetak disana-sini, dan ada ketidaktelitian penyusunan halaman, tidak jarang ada beberapa halaman yang hilang bahkan ada beberapa halaman dobel dalam satu buku.
3.Pemberian catatan kaki memudahkan pembaca untuk mengetahui lebih lanjut keterangan perkalimat atau perparagraf.
4.Penyertaan rumusan hasil Simposium Nasional ke dalam lampiran buku menambah nilai lebih dari buku.
5.Sub bab dalam daftar isi sebaiknya diberi tanda dengan menggunakan angka atau huruf abjad, bukan icon sehingga akan lebih terstruktur rapi
6.Judul sub bab dalam buku sebaiknya tidak hanya dicetak tebal saja tetapi diberi nomor atau huruf abjad.
7.Tingkat kedalaman yang diungkap dalam buku dalam bagian perbabnya dirasa masih belum optimal dan belum memiliki tingkat kedalaman lebih, artinya masih bisa dikembangkan secara lebih luas, mendetail dan dalam.
Buku ini sedikit banyak mampu memancing munculnya pemikiran, riset, dan praktik untuk memperbaiki dan menyempurnakan keadaan psikologi islami. Seperti yang kita ketahui bahwa terhambatnya perkembangan psikologi Islam karena Pertama; masih adanya kesenjangan antara teori dan praktek. Riyono (1998), mengidentifikasi kelemahan ini, meski selama itu banyak perkembangan namun masih belum mencapai taraf cukup, apalagi ideal. Menurutnya, perbincangan Psikologi Islami selama ini baru menyentuh tataran filosofis dan belum masuk dalam metodologi ilmiah (sains). Jika wacana ini mandeg dalam kancah perdebatan filosofis, maka sulit diharapkan manfaat praktisnya. Apalagi metodologi ilmiah adalah jembatan yang mampu menerjemahkan filosofi ke ajang praktik dan amalan keseharian. Hanya dengan jalan itulah, ilmu Psikologi Islam bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak (Riyono, 1998). Buku ini telah mampu memotret perkembangan psikologi islami dan menyodorkan agenda pengembangannya untuk kemungkinan kemajuan psikologi islami ke depan
Kedua, adanya polarisasi kemampuan dan keahlian ilmuwan Psikologi Islam, Di satu sisi mereka mewakili ilmuwan psikologi murni, umumnya mereka sangat expert dibidangnya, menguasai teori-teori psikologi dan sangat berpengalaman dalam wilayah praksisnya, namun kurang memiliki atau bahkan sama sekali tidak memiliki basis pengetahuan keagamaan yang kuat. Akibatnya, kalangan ini sangat menggelikan sekali ketika mereka mengomentari atau memberi penilaian tentang aspek-aspek material dalam keislaman. Disisi lain, ilmuan agama murni seperti mereka yang memiliki latar belakang pendidikan agama, namun mereka tidak memiliki pengetahuan psikologi yang memadai. Akibatnya pula, seringkali ide-ide kajian keislamannya yang dikaitkan dengan kajian psikologi tidak memiliki relevansi (tidak nyambung), kalupun ada, analisa psikologinya tidak detail dan kurang menyentuh persoalan yang diangkat. Sehingga distingsi tersebut terkesan sangat kaku, parsial bahkan jauh dari idealisme Islamisasi sains. http://psi-islami.blogspot.com/2006/06/psikologi-islam-istana-yang-belum.html, 07/12/2010.
Idealnya, paling tidak menurut pengamatan penulis, ilmuwan yang memiliki basis pengetahuan psikologi harus diimbangi dengan penguasaan wawasan keagamaan yang memadai. Sebaliknya, ilmuwan agama yang concern dengan disiplin filsafat dan tasawuf seharusnya dilengkapi dengan penguasaan pisau analisis psikologi Barat yang tajam.
Penulis buku ini yaitu Fuad nashori sebagai pelopor kajian psikologi islami tidak diragukan lagi dalam keislaman dan keilmuannya. Keilmuan beliau berlatar belakang psikologi dan beliau telah mendirikan dan memimpin jurnal penelitian dan pemikiran psikologi PSIKOLOGIKA (1996-2001) sebagai jurnal yang salah satu misinya adalah menghidupkan pemikiran psikologi islami, disamping indigenous psychology. Selain itu beliau adalah dosen Fakultas psikologi UII dan ustadz Pondok pesantren UII. Beliau telah banyak menulis dan menerbitkan tulisan-tulisannya dalam bentuk karya tulis ilmiah, artikel maupun buku menyangkut keislaman dan psikologi. Oleh karena itu buku Psikologi Islami yang diterbitkan beliau saat ini dirasa sangat relevan dan menyentuh persoalan yang diangkat, tidak kaku dengan idealisme islamisasi sains nya.
..in the name of Allah, inilah tarian cinta ku sebagai pembelajaran hidup menuju-Nya...
Senin, 18 April 2011
Pelanggaran Kode Etik Psikologi
TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN ETIKA PSIKOLOGI DAN MENTAATI KODE ETIK INDONESIA
A.Kasus Dan Pasal Pelanggaran Kode Etik
Kasus 1
Dugaan Pelanggaran Etika Elizabeth Loftus dalam Kasus Jane Doe
Neil D. Brick MA Ed. D. Neil Brick MA Ed. – June 2003 - Juni 2003
Jane Doe (bukan nama sebenarnya dari Nicole Taus) adalah Salah seorang subjek dari penelitian Elizabeth Loftus mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Dalam hal ini Jane Doe mendapatkan kekerasan seksual dari ibu kandungnya.
Pada tahun 1997, David Corwin menerbitkan sebuah artikel Isu penganiayaan anak "Videotaped discovery of a reportedly unrecallable memory of child sexual abuse: comparison with a childhood interview videotaped 11 years before.” Atau "penemuan Rekaman video yang memanggil ulang ingatan pelecehan seksual anak: perbandingan dengan wawancara masa kecil subjek yang direkam 11 tahun sebelumnya." Wanita yang disamarkan namanya menjadi Jane Doe, telah setuju untuk mempublikasikan artikel kasus nya dengan Corwin.
Loftus, selanjutnya dengan University of Washington dan Melvin Guyer, dengan University of Michigan dan detektif swasta memastikan identitas sesungguhnya dari Jane Doe. Mereka mewawancarai ibunya, saudara, ibu tiri dan ibu angkat. Peneliti juga mencoba untuk menghubungi Jane Doe tapi gagal. Pada bulan Mei dan Juli 2001, dua artikel dalam Skeptical Inquirer berjudul “Who abused Jane Doe?” Yang diterbitkan oleh Loftus dan Guyer. Loftus dan Guyer tidak menghubungi Corwin atau Jane untuk meminta persetujuan mereka untuk mengkonfirmasi identitasnya atau untuk berbicara dengan pengasuh-nya. Loftus juga tidak menanggapi Universitas Washington Institutional Review Board (IRB) dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan mereka tentang penelitiannya Jane Doe. Ini karena Loftus diklaim Michigan telah memberi mereka izin untuk melanjutkan dengan penelitian.
Corwin dihubungi University of Michigan IRB dan diberitahu bahwa mereka tidak memiliki catatan persetujuan Guyer atas kasus ini. Universitas telah memutuskan bahwa studi ini tidak datang dalam ruang lingkup universitas. Corwin mengklaim penelitian tersebut tidak mendapat ijin untuk diteruskan, karena IRB tidak memberikan bimbingan atau persetujuan, dan bahwa IRB tidak melarang peneliti dari kehati-hatian menentukan apakah untuk dilanjutkan atau tidak. Persetujuan pada satu lembaga tidak memberikan persetujuan untuk lembaga lain. Bahkan jika Guyer memang memiliki persetujuan, yang ia tidak memilikinya, ini tidak memberikan persetujuan Loftus tanpa perjanjian sebelum melakukan penelitian ini.
John Slattery, direktur UW Kantor Ilmiah Integritas pada tahun 1997 menyatakan bahwa Loftus 'akan harus meminta izin UW untuk wawancara dan mungkin akan diminta untuk memberikan UW's IRB daftar pertanyaan yang ditanyakan dan membentuk menjelaskan risiko diwawancarai.
Loftus menghadapi gugatan dari Jane Doe (Nicole Taus) di Solano County, California. Hal tersebut dikarenakan Loftus mempublikasikan identitasnya, melakukan wawancara terhadap ibunya, saudara, ibu angkat dan ibu tiri jane Done tanpa ijin dari subjek penelitian. Jane mengatakan kepada para pejabat Universitas Washington bahwa dia tidak setuju apabila Loftus 'menemui ibunya dan ibu tirinya untuk wawancara. Namun Loftus tetap melakukannya. Loftus mengaku berteman dengan ibu kandung Jane. Loftus mengakui bahwa dia melakukan hal itu sebagian besar karena didorong oleh keinginannya untuk menyatukan ibu dan anak perempuannya (Jane). Loftus juga percaya bahwa aturan kerahasiaan yang digunakan untuk melindungi pasien atau subyek penelitian tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan kebenaran. Loftus dibebaskan dari kesalahan oleh komite UW (University of Washington), namun panitia yang dibutuhkan dia untuk mendapatkan izin dari IRB sebelum berbicara dengan ibu Jane lagi. Komite juga ingin Loftus untuk mengambil kelas etika '. Setelah itu, Loftus meninggalkan UW untuk University of California, Irvine.
Loftus dan beberapa pihak lain dituduh memfitnah, melakukan pencemaran nama baik,dan terancam hukuman kelalaian yang disengaja, melakukan invasi emosional privasi, penderitaan dan kerusakan karena penelitian Loftus tersebut mengungkap informasi pribadi dan identitas subjek, serta melakukan hal diluar persetujuan subjek.
Pelanggaaran Kode Etik
Kasus di atas setidaknya melanggar beberapa kode etik yaitu melanggar "Prinsip Etis Psikolog" diadopsi oleh APA Majelis Perwakilan tahun 1981, dinyatakan dalam prinsip 5 tentang kerahasiaan dimana psikolog harus menghormati kerahasiaan informasi klien. Di Indonesia kasus ini melanggar Kode Etik Psikologi:
1.Prinsip umum, Pasal 2 Prinsip A2 mengenai penghormatan martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan, dan pilihan pribadi seseorang.
2.Pasal 16, mengenai hubungan majemuk
3.Pasal 20, mengenai informed consent
4.Pasal 23/2b, mengenai laporan psikologis untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketetapan hasil pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologis.
5.Pasal 24/c, mengenai kerahasiaan data, dimana dapat dikomunikasikan dengan pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaanya.
6.Pasal 27/1,2, mengenai pemanfaatan informasi dan hasil pemeriksaan untuk tujuan pendidikan atau tujuan lain.
7.Pasal 44, mengenai aturan dan izin penelitian.
8.Pasal 46 mengenai informed consent penelitian.
Kasus 2
Menurut Vincent Liong seorang nativ ilmu-kompatiologi, menyebutkan bahwa Harez Posma, seorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan di fakultas psikologi mampu melakukan pelanggaran berupa manipulasi data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Menurut Vincent Liong, Harez Posma mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi. Secara terang2 ngan Harez Posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah. Pada akhirnya terjadi perdebatan saling menjelekkan antara Harez Posma dan Vincent Liong.
Pelanggaran Kode Etik
Kasus 2 ini sekaligus melanggar Kode Etik Psikologi Indonesia:
1.Pasal 2, Prinsip B/3, mengenai tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan psikolog.
2.Pasal 2 Prinsip C/3, mengenai menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban professional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.
3.Pasal 2 prinsip E/2,3, mengenai meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak buruk apabila terjadi konflik, karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari psikolog dan atau ilmuan psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak lain.
4.Pasal 4/3c, mengenai pelanggaran berat kode etik yaitu secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi ilmu psikologi, profesi psikologi, pengguna jasa, individu yang menjalani pemeriksaan psikologi, pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umum.
5.Pasal 11(1/2), mengenai masalah dan konflik personal.
6.Pasal 31, mengenai peryataan melalui media
7.Pasal 19, mengenai penghormatan hubungan dengan profesi lain.
B.Pembahasan dan Analisa Kasus (Sikap & Penyelesaian Berdasarkan APA dan Kode Etik Psikologi Indonesia)
Kasus 1
Dalam kasus 1, tampaknya Loftus telah melanggar setidaknya lima kode etik, kerahasiaan subjek penelitian, informed consent, mengenai aturan dan izin penelitian, mengenai partisipasan penelitian dan hubungan ganda/majemuk.
Pertama saya akan melihat kerahasiaan. Dalam "Prinsip Etis Psikolog" diadopsi oleh APA Majelis Perwakilan tahun 1981, dinyatakan dalam Prinsip 5 tentang kerahasiaan dimana psikolog harus menghormati kerahasiaan informasi yang mereka peroleh dalam proses pekerjaan mereka. Psikolog hanya diperbolehkan untuk mengungkapkan informasi ini dengan persetujuan dari orang atau perwakilan hukum mereka, dengan pengecualian di mana rahasia tersebut jelas dapat menyebabkan bahaya kepada orang atau orang lain. Berdasarkan bagian B menyatakan lebih lanjut bahwa psikolog yang menyajikan informasi pribadi yang diperoleh selama kerja profesional perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atau menyamarkan informasi yang memadai. Nampaknya Loftus tidak mendapatkan persetujuan sebelumnya atau menyembunyikan informasi yang memadai.
Prinsip umum Kode Etik Indonesiapun menjelaskan dalam Pasal 2 Prinsip A2 bahwa psikolog harus menghormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan, dan pilihan pribadi seseorang.
Pada kode etik APA 1992, mengenai pedoman untuk pengungkapan informasi adalah bahwa psikolog hanya diperbolehkan untuk mengungkapkan informasi rahasia tanpa persetujuan individu dalam kasus berikut, 1) untuk membantu menyediakan layanan klien, 2) untuk mendapatkan konsultasi profesional yang tepat, 3 ) untuk melindungi klien atau orang lain dari bahaya dan 4) untuk mendapatkan pembayaran untuk layanan yang diberikan, dan pengungkapan hanya terbatas pada batas minimum yang diperlukan untuk melakukan hal tersebut.
Alasan Loftus 'untuk melanggar kerahasiaan adalah untuk mengekspos kebenaran, tetapi ini tidak termasuk dalam salah satu pedoman APA untuk melanggar kerahasiaan. Namun, kadang-kadang terjadi konflik antara prestasi ilmiah dan masalah etika. Peneliti mungkin menganggap perlu untuk melanggar kerahasiaan subjek untuk meningkatkan data mereka untuk membantu orang lain. Namun dengan perencanaan yang peka dan matang, masalah etika dapat diminimalkan. Psikolog bertanggung jawab untuk mencari saran bila nilai-nilai ilmiah dapat menyebabkan konflik dan melakukan kompromi dengan Prinsip Etika APA. Investigator juga bertanggung jawab untuk menghilangkan konsekuensi negatif sebagai hasil dari hubungan partisipasif.
Prinsip-prinsip etis APA tentang kerahasiaan dalam kaitannya dengan etika penelitian dan melakukan penelitian. Ketika mendiskusikan kerahasiaan, ada beberapa persamaan antara etika hubungan klien-terapis dan hubungan peserta-peneliti. Perbedaan antara keduanya dapat menyebabkan masalah tambahan untuk penelitian psikolog. Klien terapi biasanya menyadari bahwa mereka menerima layanan. Subjek penelitian mungkin tidak selalu mengetahui hal ini. Tujuan terapi adalah penyembuhan klien. Tujuan dari penelitian ini adalah penyebaran informasi.Seorang Terapis, karena hubungannya dekat dengan klien, kemungkinan besar tau apa saja yang akan menyakiti klien daripada peneliti, itu yang membuat klien merasa lebih nyaman. Subyek penelitian kurang dikenal oleh peneliti, karena sifat penelitian yang formal dan dangkal. Menurut Prinsip etika APA, informasi yang diperoleh tentang peserta penelitian selama penelitian harus dijaga kerahasiaannya kecuali telah melakukan perjanjian di muka.
Loftus dalam "Who abused Jane Doe?" Juga membahas etika kertas nya. Dia percaya adalah etis untuk memeriksa studi kasus awal. Studi kasus harus terbuka untuk peer review dan hasilnya harus diulang. Dia percaya bahwa orang lain wajib untuk memeriksa data seperti yang selama ini dapat dilakukan tanpa menyakiti atau menyebabkan kerusakan yang tidak semestinya. Dia menyatakan bahwa meskipun ia telah mendapatkan izin ibu jane Doe untuk berbicara dengan Jane Doe, ia tidak melakukannya karena fakta bahwa mungkin membingungkan untuk Jane Doe dan bahwa keyakinan Jane Doe mungkin telah terkontaminasi. Ide untuk menghapus atau bahkan tidak memeriksa beberapa data karena kemungkinan kontaminasi, sementara hanya menerima kesaksian orang lain sebagai data yang valid adalah masalah etika yang terpisah. Psikolog tidak boleh menekan data yang tidak mengkonfirmasi hasil penelitian mereka.
Kode Etik Indonesia, Pasal 23/2b, mengenai laporan psikologis untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketetapan hasil pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologis.
Jane Doe tidak memberikan ijin kepada peneliti untuk menghubungi orangtuanya. Namun peneliti justru mewawancarai orang tua Jane Doe mengenai kebenaran informasi alih-alih menghubungi Jane Doe untuk mengklarifikasi kebenara informasi. Dalam Kode Etik Indonesia pasal 24/c, dijelaskan mengenai kerahasiaan data, dimana dapat dikomunikasikan dengan pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaanya.
Kedua tentang Informed Consent yaitu subyek yang menyetujui untuk berpartisipasi dalam penelitian setelah menerima penjelasan tentang penelitian dan risiko
Kode etik menyatakan bahwa peserta penelitian harus sepenuhnya diberitahu bahwa mereka terlibat dalam penelitian dan dapat mengambil keputusan apakah akan berpartisipasi atau tidak dalam penelitian. Persetujuan sukarela subjek penelitian adalah penting. Subjek eksperimental harus mengetahui berapa lama percobaan, alasan untuk percobaan, tujuan percobaan, bagaimana hal ini akan dilakukan, semua bahaya dan ketidaknyamanan yang mungkin disebabkan dan efek atas diri mereka sendiri dari partisipasi mereka dalam percobaan. Dalam kasus ini sangat tidak mungkin bahwa Jane Doe memberikan informed consent dari apapun untuk Loftus dan Guyer, juga bukan kemungkinan dia tidak memberikan informasi dari salah satu kriteria tersebut di atas.
Hal ini diterangkan pula dalam Kode Etik Indonesia Pasal 20, mengenai informed consent dan Pasal 46 mengenai informed consent penelitian. Informed consent adalah persetujuan dari subjek penelitian. Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah
a.Kesediaan untuk mengikuti penelitian dan atau pemeriksaan psikologis tanpa paksaan, perkiraan lamanya penelitian dan atau pemeriksaan psikologis
b.Perkiraan lamanya penelitian dan atau praktik psikologi
c.Gambaran tentang apa yang akan dilakukan dalam proses penelitian, dan atau praktik tersebut
d.Keuntungan dan atau risiko yang dialami selama proses tersebut
e.Jaminan kerahasiaan selama proses tersebut
f.Orang yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang merugikan selama proses tersebut.
Tampaknya Loftus tidak memperhatikan proses dalam penelitiannya. Seharusnya dia menemui Jane Doe dan menjelaskan Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi, seperti risiko yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari kesertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Jika partisipan penelitian tidak dapat membuat persetujuan karena keterbatasan atau kondisi khusus, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi melakukan upaya memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang yang mewakili partisipan, atau melakukan upaya lain seperti diatur oleh aturan yang berlaku, seperti yang disebutkan pasal 46 Kode Etik Indonesia 1 (a,b). Penelitian tidak harus memerlukan persetujuan partisipan antara lain penelitian arsip seperti yang dilakukan Loftus, hanya saja hal tersebut tidak akan menempatkan partisipan dalam resiko pencemaran nama baik dan kerahasiaan, dimana ini terjadi pada penelitian Loftus.
Data penelitian tidak boleh digunakan dengan cara apapun di luar itu yang diberikan izin. Jane Doe memberikan persetujuan untuk studi awal, tapi ia tampaknya tidak memberikan persetujuan untuk studi kedua. Loftus mengakui bahwa dia bisa dihubungi Jane Doe untuk mewawancarainya, tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Seperti yang disebutkan sebelumnya, Loftus tidak menelepon Corwin sampai penelitian kasusnya berjalan.
Kode Etik Indonesia Pasal 27/1,2, menerangkan mengenai pemanfaatan informasi dan hasil pemeriksaan untuk tujuan pendidikan atau tujuan lain harus memiliki ijin tertulis dari yang bersangkutan dan menyamarkan nama lembaga atau perorangan yang datanya digunakan.
Ketiga Loftus berperan ganda sebagai peneliti dan teman dari ibu Jane Doe hal ini dapat mengakibatkan kekacauan. Hubungan ganda mungkin juga menghancurkan ketidakberpihakan Loftus 'dalam kasus ini, dan mungkin melemahkan penelitiannya
Beberapa etika laboratorium tidak diterjemahkan dengan baik untuk penelitian di luar laboratorium. Dilema etika baru mungkin terjadi di luar laboratorium. psikolog sosial menggunakan apa yang disebut metode non-reaktif ketika subjek penelitian tidak menyadari mereka sedang diamati. Hal ini akan menghalangi persetujuan informasi terlebih dahulu dan kontrak sukarela. Orang dapat diamati dalam setting sosial atau pengaturan (mengubah) dibikin. Prinsip-prinsip etika APA memungkinkan penelitian meminimalkan- risiko tanpa persetujuan dalam kondisi ini. Namun definisi minimal-risiko mungkin sulit untuk ditemukan, invasi privasi dan penipuan mungkin terlibat. Kedua dapat dianggap sebagai syarat yang cukup untuk menyebabkan resiko. masalah etis dalam kasus ini dapat diminimalisasi jika data tidak dapat dihubungkan dengan yang diamati. Ketika peserta percaya mereka berada dalam setting pribadi, seperti rumah sendiri, ditambah masalah etika muncul ketika eksperimen yang diam-diam merebak dalam setting ini.
Tanggung jawab peneliti adalah bekerja di bawah kondisi yang terlibat dalam kasih, pekerjaan yang menyediakan data yang akurat. Peneliti juga harus yakin grup atau subjek tidak dirugikan karena sedang dipelajari. Sebuah kasus dapat terjadi bahwa karena pelanggaran kerahasiaan dan terlalu masuk ke dalam kehidupan pribadi Jane Doe dan kehidupan keluarganya, informed consent Jane sebelum penelitian kasus ini akan etis dimandatkan. Jane juga menuduh dia dirugikan oleh penelitian. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, adalah tanggung jawab etis peneliti untuk memastikan yang demikian tidak terjadi.
Kode Etik Indonesia pasal Pasal 44, mengenai aturan dan izin penelitian juga mengatur kegiatan di bidang riset, dimana ilmuwan psikologi atau psikolog harus memperhatikan etika. Psikolog harus memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap hak dan kesejahteraan peserta penelitian, atau pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pelaksanaan riset.
Dalam penelitian psikolog harus memenuhi aturan hukum dan ketentuan yang berlaku dalam hubungan sebagai warga Negara, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaanya. Ijin penelitian dari wilayah yang menjadi lokasi penelitian harus diperoleh sesuai dengan aturan yang berlaku, sejalan dengan aturan professional yang harus diikuti, terutama dalam kaitan dengan pelibatan orang dalam penelitian. Selain izin penelitian, persetujuan dari badan setempat untuk melakukan riset juga harus diperoleh, dengan memberikan informasi akurat tentang riset yang tertuang dalam proposal dan protocol penelitian.
Ilmuan psikologi atau psikolog harus membuat perjanjian dengan pihak yang dilibatkan, sebelum dilakukan riset, melalui penjelasan tentang macam kegiatan riset dan tanggungjawab masing-masing pihak. Psikolog tidak boleh menipu atau menutupi, yang kalau peserta itu sendiri tau maka akan mempengaruhi niatnya untuk ikut serta dalam penelitian, misalnya kemungkinan mengalami cedera fisik, rasa tidak menyenangkan, atau pengalaman emosional yang tidak disukai. Penjelasan tersebut harus diberikan sedini mungkin, dalam bentuk uraian tentang maksud dan tujuan riset, prosedur, proses yang akan dijalani, agar calon/peserta dapat mengambil kesimpulan dari riset tersebut dan memahami kaitannya dengan dirinya.
Dalam pelaksanaan riset tentu diperlukan informed consent (Pasal 46) yang dinyatakan secara formal. Selain tertulis psikolog harus menjelaskan secara lisan agar dapat dipahami dengan benar. Dalam penyampaian penjelasan baik lisan maupun tulisan, digunakan bahasa atau istilah yang mudah dipamahi oleh peserta riset. Pernyataan persetujuan didokumentasikan sesuai keperluan.
Dalam hal pemanfaatan dan penyebaran hasil riset, sehubungan dengan publikasi hasil penelitian, psikolog menginformasikan kepada peserta riset, dengan tujuan agar peserta riset membantunya dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan dimasa mendatang, misalnya kemungkinan pemunculan identitas atau hasil riset untuk berbagai kepentingan lainnya.
Kasus tersebut berdasar kode etik Indonesia melanggar Pasal 23/2b menyangkut Kerahasiaan data dan hasil pemeriksaan psikologis.
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan (Pasal 24/c).
Ilmuan psikologi mempunyai kewajiban utama untuk menjaga kerahasiaan klien yang menjadi hak klien yang ditanganinya dan menyadari bahwa kerahasiaan itu dilindungi oleh undang-undang, peraturan, atau dalam hubungan professional dan ilmiah. Dalam pelaksanaan tugasnya mereka harus berusaha untuk tidak mengganggu kehidupan pribadi klien. Kalaupun diperlukan harus diusahakan seminimal mungkin. Dalam hal diperlukan laporan, baik lisan maupun tulisan, sebatas perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.
Dalam hal diperlukan pengungkapan rahasia, maka psikolog dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien hanya dalam rangka keperluan hokum. Pengungkapan rahasia, baik sebagian atau seluruhnya hanya boleh dilakukan atas persetujuan klien, sejauh tidak dilarang oleh hokum.
Dalam Pasal 16, Kode Etik Indonesia mengenai hubungan majemuk, psikolog harus menahan diri dari memasuki atau menjanjikan hubungan lain yang bersifat pribadi, ilmiah, professional, financial dan hubungan lain dengan pribadi-pribadi tersebut, terutama bila tampaknya akan cenderung mempengaruhi objektifitas atau mempengaruhi efektivitas kerja mereka, atau juga merugikan pihak lain tersebut. Bilamana mungkin, mereka menahan diri untuk tidak mengambil kewajiban professional atau ilmiah bila sebuah hubungan yang sudah ada sebelumnya dapat menimbulkan resiko merugikan. Bila ilmuan psikologi atau psikolog menemukan tanda-tanda hubungan ganda yang berpotensi merugikan, mereka berusaha menyelesaikannya dengan mengutamakan kepentingan pribadi yang terlibat, dan dengan kepatuhan maksimal kepada kode etik.
Kasus 2
Kasus 2 ini sekaligus melanggar Pasal 4/3c, mengenai pelanggaran berat kode etik yaitu secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi ilmu psikologi, profesi psikologi, pengguna jasa, individu yang menjalani pemeriksaan psikologi, pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umum.
Harez Posma, seorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan di fakultas psikologi tidak seharusnya melakukan pelanggaran berupa manipulasi data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Harez Posma melanggar Pasal 31, mengenai peryataan melalui media, dia tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi Vincent Liong. Secara terang-terangan Harez Posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah. Pada akhirnya terjadi perdebatan saling menjelekkan antara Harez Posma dan Vincent Liong. Pasal 11(1/2), menerangkan mengenai masalah dan konflik personal tidak seharusnya merugikan pihak lain, psikolog harus menahan diri, bila hal tersebut terjadi segera melakukan konsultasi professional.
Selain itu juga melanggar Pasal 2, Prinsip B/3, mengenai tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan psikolog. Pasal 2 Prinsip C/3, mengenai menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban professional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.
Dalam memberikan pernyataan dan keterangan atau penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur baik lisan maupun tertulis, Ilmuan Psikologi dan psikolog harus bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan kepada kepentingan umum daripada kepada kepentingan pribadi atau golongan. Psikolog seharusnya memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikolog. Pernyataan dapat dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa/praktek psikologi, kegiatan professional, atau ilmiah. Apabila psikolog mengetahui bahwa pernyataanya termasuk penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka atau orang lain, psikolog harus membetulkan pernyataan tersebut.
Harez Posma tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi Vincent Liong. Pasal 2 prinsip E/2,3, mengenai meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak buruk apabila terjadi konflik, karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari psikolog dan atau ilmuan psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak lain.
Dalam hal ini seharusnya psikolog menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain (Pasal 19).
Kasus ini terutama melanggar Pasal 4/3c, karena dengan memanipulasi data berarti telah bertindak tidak jujur dan tidak objektif serta mengesampingkan norma-norma keahlian. Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
C.Pandangan Islam Terhadap Kasus
Kasus pertama setidaknya melanggar beberapa kode etik yaitu melanggar "Prinsip Etis Psikolog" diadopsi oleh APA Majelis Perwakilan tahun 1981, dinyatakan dalam prinsip 5 tentang kerahasiaan dimana psikolog harus menghormati kerahasiaan informasi klien. Di Indonesia kasus ini Melanggar kode etik Pasal 20, mengenai informed consent, pasal 23/2b mengenai laporan psikologis, pasal 24/c mengenai kerahasiaan data, pasal 27/1,2 mengenai pemanfaatan informasi dan hasil pemeriksaan untuk tujuan pendidikan atau tujuan lain, pasal 44 mengenai aturan dan izin penelitian dan pasal 46 mengenai informed consent penelitian
Kasus 2 ini sekaligus melanggar pasal pasal 2 prinsip B/3, mengenai tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan, pasal 2 prinsip C/3, mengenai menjunjung tinggi kode etik, pasal 2 prinsip E/2,3 mengenai meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak buruk apabila terjadi konflik, pasal 4/3c mengenai pelanggaran berat kode etik, pasal 11(1/2) mengenai masalah dan konflik personal, pasal 31 mengenai peryataan melalui media, pasal 19 mengenai penghormatan hubungan dengan profesi lain.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Dalam Islam pekerjaan atau profesi adalah suatu amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Ketiadaan amanah menyebab kasus-kasus tersebut terjadi. Allah SWT berfirman dalam QS 8:27 yang artinya ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Banyak orang tergiur karena memandang profesi atau pekerjaan adalah kehormatan dan kesempatan. Padahal profesi adalah amanah yang berat yang akan diminta pertanggungjawaban di hadapan pengadilan yang maha adil dan tidak mungkin bisa dibohongi, pengadilan Tuhan yang maha benar. Kisah seorang sahabat yang meminta jabatan kepada Rasulullah SAW, dengan rasa kasih sayang dan tegas, Rasulullah SAW menyampaikan kepada sahabat tersebut bahwa ia lemah dan amanah itu sangat berat, kalau ia tidak mampu, amanah itu akan menghinakan dia dan akan meminta pertanggung jawaban di akhirat dan dia akan menyesal.
Begitulah beratnya amanah. Ikrar sumpah psikolog diucapkan ketika kelulusan, ikrar adalah sebuah janji dimana janji tersebut harus ditepati dan dipertanggungjawabkan. Pelanggaran terhadap janji akan berpengaruh besar terhadap kehidupan. Janji adalah amanah. Amanah menunjukkan pada kepercayaan, dan kepercayaan adalah ketenangan, sedang aman adalah hilangnya rasa takut dan ini juga berarti ketenangan, kemudian iman bermakna pembenaran dan ketetapan (iqrar) serta amal perbuatan, yang didalamnya terdapat pula ketenangan. Oleh karena itu Allah menyebut hamba-Nya dengan sebutan mukmin karena hanya orang mukmin saja yang dapat memelihara amanat Allah, menunaikan serta memegangnya dengan erat, sebagaimana difirmankan oleh Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya,” (QS. 23:8)
Dalam konteks perilaku kehidupan sehari-hari amanah memiliki arti tumbuhnya sikap untuk memelihara dan menjaga apa saja yang menjadi perjanjian atau tanggungan manusia berupa benda nyata atau yang bersifat maknawi.
Psikolog yang tidak menjaga kerahasiaan klien, meneliti tanpa ijin dari klien, memanipulasi data, memfitnah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap janji dan ikrar psikolog. Psikolog ini adalah psikolog yang tidak amanah, artinya psikolog tersebut telah melakukan khianat terhadap diri sendiri, orang lain, dan Allah. Orang-orang seperti ini adalah orang yang munafik. sebagaimana di dalam hadits yang masyhur, Nabi saw bersabda, “Tanda-tanda orang munafik ada tiga, “Jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika dipercaya berkhianat.”
Siapa saja yang menerima amanah, menjaganya serta menunaikan hak-haknya maka dia mendapatkan kemenangan dan pahala yang besar. Dan barang siapa yang menyia-nyiakannya,menelantarkan hak-haknya maka dia akan merugi dan mendapatkan siksa. Maka dalam lanjutan ayat Allah menjelaskan tiga golongan manusia dalam menunaikan amanah tersebut, yaitu munafik, musyrik dan mukmin. “Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima taubat orang-orang mu'min laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:73)
Amanah adalah bekal paling besar dan paling baik yang dimiliki seseorang, jika seseorang terpercaya di dalam amanahnya maka itu merupakan kekayaan di dunia sebelum nanti di akhirat. Marilah kita menjadi psikolog yang amanah.
DAFTAR PUSTAKA
Buletin An-Nur. 2004. Amanah Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits. From: http://www.alsofwah.or.id/cetakannur.php?id=268 (4/10/2010)
HIMPSI. 2010. Kode Etik Psikologi Indonesia. Temu Ilmiah nasional dan Kongres XI Himpunan Psikologi Indonesia. Surakarta. 18-20 Maret 2010
Neil D. Brick MA Ed. 2003. The Alleged Ethical Violations of Elizabeth Loftus in the Case of Jane Doe. From: http://ritualabuse.us/research/memory-fms/the-alleged-ethical-violations-of-elizabeth-loftus-in-the-case-of-jane-doe/
Psikologi_net. 2007. Manipulasi Data di Fakultas psikologi adalah Legal Bila punya Kedudukan.From:http://www.mailarchive.com/psikologi_net@yahoogroups.com/msg00444.html (04/10/2010)
Purkania Hasan, Aliah B. 2009. Kode Etik Psikologi dan Ilmuan Psikologi.Yogyakarta: Graha Ilmu
A.Kasus Dan Pasal Pelanggaran Kode Etik
Kasus 1
Dugaan Pelanggaran Etika Elizabeth Loftus dalam Kasus Jane Doe
Neil D. Brick MA Ed. D. Neil Brick MA Ed. – June 2003 - Juni 2003
Jane Doe (bukan nama sebenarnya dari Nicole Taus) adalah Salah seorang subjek dari penelitian Elizabeth Loftus mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Dalam hal ini Jane Doe mendapatkan kekerasan seksual dari ibu kandungnya.
Pada tahun 1997, David Corwin menerbitkan sebuah artikel Isu penganiayaan anak "Videotaped discovery of a reportedly unrecallable memory of child sexual abuse: comparison with a childhood interview videotaped 11 years before.” Atau "penemuan Rekaman video yang memanggil ulang ingatan pelecehan seksual anak: perbandingan dengan wawancara masa kecil subjek yang direkam 11 tahun sebelumnya." Wanita yang disamarkan namanya menjadi Jane Doe, telah setuju untuk mempublikasikan artikel kasus nya dengan Corwin.
Loftus, selanjutnya dengan University of Washington dan Melvin Guyer, dengan University of Michigan dan detektif swasta memastikan identitas sesungguhnya dari Jane Doe. Mereka mewawancarai ibunya, saudara, ibu tiri dan ibu angkat. Peneliti juga mencoba untuk menghubungi Jane Doe tapi gagal. Pada bulan Mei dan Juli 2001, dua artikel dalam Skeptical Inquirer berjudul “Who abused Jane Doe?” Yang diterbitkan oleh Loftus dan Guyer. Loftus dan Guyer tidak menghubungi Corwin atau Jane untuk meminta persetujuan mereka untuk mengkonfirmasi identitasnya atau untuk berbicara dengan pengasuh-nya. Loftus juga tidak menanggapi Universitas Washington Institutional Review Board (IRB) dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan mereka tentang penelitiannya Jane Doe. Ini karena Loftus diklaim Michigan telah memberi mereka izin untuk melanjutkan dengan penelitian.
Corwin dihubungi University of Michigan IRB dan diberitahu bahwa mereka tidak memiliki catatan persetujuan Guyer atas kasus ini. Universitas telah memutuskan bahwa studi ini tidak datang dalam ruang lingkup universitas. Corwin mengklaim penelitian tersebut tidak mendapat ijin untuk diteruskan, karena IRB tidak memberikan bimbingan atau persetujuan, dan bahwa IRB tidak melarang peneliti dari kehati-hatian menentukan apakah untuk dilanjutkan atau tidak. Persetujuan pada satu lembaga tidak memberikan persetujuan untuk lembaga lain. Bahkan jika Guyer memang memiliki persetujuan, yang ia tidak memilikinya, ini tidak memberikan persetujuan Loftus tanpa perjanjian sebelum melakukan penelitian ini.
John Slattery, direktur UW Kantor Ilmiah Integritas pada tahun 1997 menyatakan bahwa Loftus 'akan harus meminta izin UW untuk wawancara dan mungkin akan diminta untuk memberikan UW's IRB daftar pertanyaan yang ditanyakan dan membentuk menjelaskan risiko diwawancarai.
Loftus menghadapi gugatan dari Jane Doe (Nicole Taus) di Solano County, California. Hal tersebut dikarenakan Loftus mempublikasikan identitasnya, melakukan wawancara terhadap ibunya, saudara, ibu angkat dan ibu tiri jane Done tanpa ijin dari subjek penelitian. Jane mengatakan kepada para pejabat Universitas Washington bahwa dia tidak setuju apabila Loftus 'menemui ibunya dan ibu tirinya untuk wawancara. Namun Loftus tetap melakukannya. Loftus mengaku berteman dengan ibu kandung Jane. Loftus mengakui bahwa dia melakukan hal itu sebagian besar karena didorong oleh keinginannya untuk menyatukan ibu dan anak perempuannya (Jane). Loftus juga percaya bahwa aturan kerahasiaan yang digunakan untuk melindungi pasien atau subyek penelitian tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan kebenaran. Loftus dibebaskan dari kesalahan oleh komite UW (University of Washington), namun panitia yang dibutuhkan dia untuk mendapatkan izin dari IRB sebelum berbicara dengan ibu Jane lagi. Komite juga ingin Loftus untuk mengambil kelas etika '. Setelah itu, Loftus meninggalkan UW untuk University of California, Irvine.
Loftus dan beberapa pihak lain dituduh memfitnah, melakukan pencemaran nama baik,dan terancam hukuman kelalaian yang disengaja, melakukan invasi emosional privasi, penderitaan dan kerusakan karena penelitian Loftus tersebut mengungkap informasi pribadi dan identitas subjek, serta melakukan hal diluar persetujuan subjek.
Pelanggaaran Kode Etik
Kasus di atas setidaknya melanggar beberapa kode etik yaitu melanggar "Prinsip Etis Psikolog" diadopsi oleh APA Majelis Perwakilan tahun 1981, dinyatakan dalam prinsip 5 tentang kerahasiaan dimana psikolog harus menghormati kerahasiaan informasi klien. Di Indonesia kasus ini melanggar Kode Etik Psikologi:
1.Prinsip umum, Pasal 2 Prinsip A2 mengenai penghormatan martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan, dan pilihan pribadi seseorang.
2.Pasal 16, mengenai hubungan majemuk
3.Pasal 20, mengenai informed consent
4.Pasal 23/2b, mengenai laporan psikologis untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketetapan hasil pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologis.
5.Pasal 24/c, mengenai kerahasiaan data, dimana dapat dikomunikasikan dengan pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaanya.
6.Pasal 27/1,2, mengenai pemanfaatan informasi dan hasil pemeriksaan untuk tujuan pendidikan atau tujuan lain.
7.Pasal 44, mengenai aturan dan izin penelitian.
8.Pasal 46 mengenai informed consent penelitian.
Kasus 2
Menurut Vincent Liong seorang nativ ilmu-kompatiologi, menyebutkan bahwa Harez Posma, seorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan di fakultas psikologi mampu melakukan pelanggaran berupa manipulasi data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Menurut Vincent Liong, Harez Posma mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi. Secara terang2 ngan Harez Posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah. Pada akhirnya terjadi perdebatan saling menjelekkan antara Harez Posma dan Vincent Liong.
Pelanggaran Kode Etik
Kasus 2 ini sekaligus melanggar Kode Etik Psikologi Indonesia:
1.Pasal 2, Prinsip B/3, mengenai tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan psikolog.
2.Pasal 2 Prinsip C/3, mengenai menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban professional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.
3.Pasal 2 prinsip E/2,3, mengenai meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak buruk apabila terjadi konflik, karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari psikolog dan atau ilmuan psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak lain.
4.Pasal 4/3c, mengenai pelanggaran berat kode etik yaitu secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi ilmu psikologi, profesi psikologi, pengguna jasa, individu yang menjalani pemeriksaan psikologi, pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umum.
5.Pasal 11(1/2), mengenai masalah dan konflik personal.
6.Pasal 31, mengenai peryataan melalui media
7.Pasal 19, mengenai penghormatan hubungan dengan profesi lain.
B.Pembahasan dan Analisa Kasus (Sikap & Penyelesaian Berdasarkan APA dan Kode Etik Psikologi Indonesia)
Kasus 1
Dalam kasus 1, tampaknya Loftus telah melanggar setidaknya lima kode etik, kerahasiaan subjek penelitian, informed consent, mengenai aturan dan izin penelitian, mengenai partisipasan penelitian dan hubungan ganda/majemuk.
Pertama saya akan melihat kerahasiaan. Dalam "Prinsip Etis Psikolog" diadopsi oleh APA Majelis Perwakilan tahun 1981, dinyatakan dalam Prinsip 5 tentang kerahasiaan dimana psikolog harus menghormati kerahasiaan informasi yang mereka peroleh dalam proses pekerjaan mereka. Psikolog hanya diperbolehkan untuk mengungkapkan informasi ini dengan persetujuan dari orang atau perwakilan hukum mereka, dengan pengecualian di mana rahasia tersebut jelas dapat menyebabkan bahaya kepada orang atau orang lain. Berdasarkan bagian B menyatakan lebih lanjut bahwa psikolog yang menyajikan informasi pribadi yang diperoleh selama kerja profesional perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atau menyamarkan informasi yang memadai. Nampaknya Loftus tidak mendapatkan persetujuan sebelumnya atau menyembunyikan informasi yang memadai.
Prinsip umum Kode Etik Indonesiapun menjelaskan dalam Pasal 2 Prinsip A2 bahwa psikolog harus menghormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan, dan pilihan pribadi seseorang.
Pada kode etik APA 1992, mengenai pedoman untuk pengungkapan informasi adalah bahwa psikolog hanya diperbolehkan untuk mengungkapkan informasi rahasia tanpa persetujuan individu dalam kasus berikut, 1) untuk membantu menyediakan layanan klien, 2) untuk mendapatkan konsultasi profesional yang tepat, 3 ) untuk melindungi klien atau orang lain dari bahaya dan 4) untuk mendapatkan pembayaran untuk layanan yang diberikan, dan pengungkapan hanya terbatas pada batas minimum yang diperlukan untuk melakukan hal tersebut.
Alasan Loftus 'untuk melanggar kerahasiaan adalah untuk mengekspos kebenaran, tetapi ini tidak termasuk dalam salah satu pedoman APA untuk melanggar kerahasiaan. Namun, kadang-kadang terjadi konflik antara prestasi ilmiah dan masalah etika. Peneliti mungkin menganggap perlu untuk melanggar kerahasiaan subjek untuk meningkatkan data mereka untuk membantu orang lain. Namun dengan perencanaan yang peka dan matang, masalah etika dapat diminimalkan. Psikolog bertanggung jawab untuk mencari saran bila nilai-nilai ilmiah dapat menyebabkan konflik dan melakukan kompromi dengan Prinsip Etika APA. Investigator juga bertanggung jawab untuk menghilangkan konsekuensi negatif sebagai hasil dari hubungan partisipasif.
Prinsip-prinsip etis APA tentang kerahasiaan dalam kaitannya dengan etika penelitian dan melakukan penelitian. Ketika mendiskusikan kerahasiaan, ada beberapa persamaan antara etika hubungan klien-terapis dan hubungan peserta-peneliti. Perbedaan antara keduanya dapat menyebabkan masalah tambahan untuk penelitian psikolog. Klien terapi biasanya menyadari bahwa mereka menerima layanan. Subjek penelitian mungkin tidak selalu mengetahui hal ini. Tujuan terapi adalah penyembuhan klien. Tujuan dari penelitian ini adalah penyebaran informasi.Seorang Terapis, karena hubungannya dekat dengan klien, kemungkinan besar tau apa saja yang akan menyakiti klien daripada peneliti, itu yang membuat klien merasa lebih nyaman. Subyek penelitian kurang dikenal oleh peneliti, karena sifat penelitian yang formal dan dangkal. Menurut Prinsip etika APA, informasi yang diperoleh tentang peserta penelitian selama penelitian harus dijaga kerahasiaannya kecuali telah melakukan perjanjian di muka.
Loftus dalam "Who abused Jane Doe?" Juga membahas etika kertas nya. Dia percaya adalah etis untuk memeriksa studi kasus awal. Studi kasus harus terbuka untuk peer review dan hasilnya harus diulang. Dia percaya bahwa orang lain wajib untuk memeriksa data seperti yang selama ini dapat dilakukan tanpa menyakiti atau menyebabkan kerusakan yang tidak semestinya. Dia menyatakan bahwa meskipun ia telah mendapatkan izin ibu jane Doe untuk berbicara dengan Jane Doe, ia tidak melakukannya karena fakta bahwa mungkin membingungkan untuk Jane Doe dan bahwa keyakinan Jane Doe mungkin telah terkontaminasi. Ide untuk menghapus atau bahkan tidak memeriksa beberapa data karena kemungkinan kontaminasi, sementara hanya menerima kesaksian orang lain sebagai data yang valid adalah masalah etika yang terpisah. Psikolog tidak boleh menekan data yang tidak mengkonfirmasi hasil penelitian mereka.
Kode Etik Indonesia, Pasal 23/2b, mengenai laporan psikologis untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketetapan hasil pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologis.
Jane Doe tidak memberikan ijin kepada peneliti untuk menghubungi orangtuanya. Namun peneliti justru mewawancarai orang tua Jane Doe mengenai kebenaran informasi alih-alih menghubungi Jane Doe untuk mengklarifikasi kebenara informasi. Dalam Kode Etik Indonesia pasal 24/c, dijelaskan mengenai kerahasiaan data, dimana dapat dikomunikasikan dengan pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaanya.
Kedua tentang Informed Consent yaitu subyek yang menyetujui untuk berpartisipasi dalam penelitian setelah menerima penjelasan tentang penelitian dan risiko
Kode etik menyatakan bahwa peserta penelitian harus sepenuhnya diberitahu bahwa mereka terlibat dalam penelitian dan dapat mengambil keputusan apakah akan berpartisipasi atau tidak dalam penelitian. Persetujuan sukarela subjek penelitian adalah penting. Subjek eksperimental harus mengetahui berapa lama percobaan, alasan untuk percobaan, tujuan percobaan, bagaimana hal ini akan dilakukan, semua bahaya dan ketidaknyamanan yang mungkin disebabkan dan efek atas diri mereka sendiri dari partisipasi mereka dalam percobaan. Dalam kasus ini sangat tidak mungkin bahwa Jane Doe memberikan informed consent dari apapun untuk Loftus dan Guyer, juga bukan kemungkinan dia tidak memberikan informasi dari salah satu kriteria tersebut di atas.
Hal ini diterangkan pula dalam Kode Etik Indonesia Pasal 20, mengenai informed consent dan Pasal 46 mengenai informed consent penelitian. Informed consent adalah persetujuan dari subjek penelitian. Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah
a.Kesediaan untuk mengikuti penelitian dan atau pemeriksaan psikologis tanpa paksaan, perkiraan lamanya penelitian dan atau pemeriksaan psikologis
b.Perkiraan lamanya penelitian dan atau praktik psikologi
c.Gambaran tentang apa yang akan dilakukan dalam proses penelitian, dan atau praktik tersebut
d.Keuntungan dan atau risiko yang dialami selama proses tersebut
e.Jaminan kerahasiaan selama proses tersebut
f.Orang yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang merugikan selama proses tersebut.
Tampaknya Loftus tidak memperhatikan proses dalam penelitiannya. Seharusnya dia menemui Jane Doe dan menjelaskan Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi, seperti risiko yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari kesertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Jika partisipan penelitian tidak dapat membuat persetujuan karena keterbatasan atau kondisi khusus, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi melakukan upaya memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang yang mewakili partisipan, atau melakukan upaya lain seperti diatur oleh aturan yang berlaku, seperti yang disebutkan pasal 46 Kode Etik Indonesia 1 (a,b). Penelitian tidak harus memerlukan persetujuan partisipan antara lain penelitian arsip seperti yang dilakukan Loftus, hanya saja hal tersebut tidak akan menempatkan partisipan dalam resiko pencemaran nama baik dan kerahasiaan, dimana ini terjadi pada penelitian Loftus.
Data penelitian tidak boleh digunakan dengan cara apapun di luar itu yang diberikan izin. Jane Doe memberikan persetujuan untuk studi awal, tapi ia tampaknya tidak memberikan persetujuan untuk studi kedua. Loftus mengakui bahwa dia bisa dihubungi Jane Doe untuk mewawancarainya, tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Seperti yang disebutkan sebelumnya, Loftus tidak menelepon Corwin sampai penelitian kasusnya berjalan.
Kode Etik Indonesia Pasal 27/1,2, menerangkan mengenai pemanfaatan informasi dan hasil pemeriksaan untuk tujuan pendidikan atau tujuan lain harus memiliki ijin tertulis dari yang bersangkutan dan menyamarkan nama lembaga atau perorangan yang datanya digunakan.
Ketiga Loftus berperan ganda sebagai peneliti dan teman dari ibu Jane Doe hal ini dapat mengakibatkan kekacauan. Hubungan ganda mungkin juga menghancurkan ketidakberpihakan Loftus 'dalam kasus ini, dan mungkin melemahkan penelitiannya
Beberapa etika laboratorium tidak diterjemahkan dengan baik untuk penelitian di luar laboratorium. Dilema etika baru mungkin terjadi di luar laboratorium. psikolog sosial menggunakan apa yang disebut metode non-reaktif ketika subjek penelitian tidak menyadari mereka sedang diamati. Hal ini akan menghalangi persetujuan informasi terlebih dahulu dan kontrak sukarela. Orang dapat diamati dalam setting sosial atau pengaturan (mengubah) dibikin. Prinsip-prinsip etika APA memungkinkan penelitian meminimalkan- risiko tanpa persetujuan dalam kondisi ini. Namun definisi minimal-risiko mungkin sulit untuk ditemukan, invasi privasi dan penipuan mungkin terlibat. Kedua dapat dianggap sebagai syarat yang cukup untuk menyebabkan resiko. masalah etis dalam kasus ini dapat diminimalisasi jika data tidak dapat dihubungkan dengan yang diamati. Ketika peserta percaya mereka berada dalam setting pribadi, seperti rumah sendiri, ditambah masalah etika muncul ketika eksperimen yang diam-diam merebak dalam setting ini.
Tanggung jawab peneliti adalah bekerja di bawah kondisi yang terlibat dalam kasih, pekerjaan yang menyediakan data yang akurat. Peneliti juga harus yakin grup atau subjek tidak dirugikan karena sedang dipelajari. Sebuah kasus dapat terjadi bahwa karena pelanggaran kerahasiaan dan terlalu masuk ke dalam kehidupan pribadi Jane Doe dan kehidupan keluarganya, informed consent Jane sebelum penelitian kasus ini akan etis dimandatkan. Jane juga menuduh dia dirugikan oleh penelitian. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, adalah tanggung jawab etis peneliti untuk memastikan yang demikian tidak terjadi.
Kode Etik Indonesia pasal Pasal 44, mengenai aturan dan izin penelitian juga mengatur kegiatan di bidang riset, dimana ilmuwan psikologi atau psikolog harus memperhatikan etika. Psikolog harus memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap hak dan kesejahteraan peserta penelitian, atau pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pelaksanaan riset.
Dalam penelitian psikolog harus memenuhi aturan hukum dan ketentuan yang berlaku dalam hubungan sebagai warga Negara, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaanya. Ijin penelitian dari wilayah yang menjadi lokasi penelitian harus diperoleh sesuai dengan aturan yang berlaku, sejalan dengan aturan professional yang harus diikuti, terutama dalam kaitan dengan pelibatan orang dalam penelitian. Selain izin penelitian, persetujuan dari badan setempat untuk melakukan riset juga harus diperoleh, dengan memberikan informasi akurat tentang riset yang tertuang dalam proposal dan protocol penelitian.
Ilmuan psikologi atau psikolog harus membuat perjanjian dengan pihak yang dilibatkan, sebelum dilakukan riset, melalui penjelasan tentang macam kegiatan riset dan tanggungjawab masing-masing pihak. Psikolog tidak boleh menipu atau menutupi, yang kalau peserta itu sendiri tau maka akan mempengaruhi niatnya untuk ikut serta dalam penelitian, misalnya kemungkinan mengalami cedera fisik, rasa tidak menyenangkan, atau pengalaman emosional yang tidak disukai. Penjelasan tersebut harus diberikan sedini mungkin, dalam bentuk uraian tentang maksud dan tujuan riset, prosedur, proses yang akan dijalani, agar calon/peserta dapat mengambil kesimpulan dari riset tersebut dan memahami kaitannya dengan dirinya.
Dalam pelaksanaan riset tentu diperlukan informed consent (Pasal 46) yang dinyatakan secara formal. Selain tertulis psikolog harus menjelaskan secara lisan agar dapat dipahami dengan benar. Dalam penyampaian penjelasan baik lisan maupun tulisan, digunakan bahasa atau istilah yang mudah dipamahi oleh peserta riset. Pernyataan persetujuan didokumentasikan sesuai keperluan.
Dalam hal pemanfaatan dan penyebaran hasil riset, sehubungan dengan publikasi hasil penelitian, psikolog menginformasikan kepada peserta riset, dengan tujuan agar peserta riset membantunya dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan dimasa mendatang, misalnya kemungkinan pemunculan identitas atau hasil riset untuk berbagai kepentingan lainnya.
Kasus tersebut berdasar kode etik Indonesia melanggar Pasal 23/2b menyangkut Kerahasiaan data dan hasil pemeriksaan psikologis.
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan (Pasal 24/c).
Ilmuan psikologi mempunyai kewajiban utama untuk menjaga kerahasiaan klien yang menjadi hak klien yang ditanganinya dan menyadari bahwa kerahasiaan itu dilindungi oleh undang-undang, peraturan, atau dalam hubungan professional dan ilmiah. Dalam pelaksanaan tugasnya mereka harus berusaha untuk tidak mengganggu kehidupan pribadi klien. Kalaupun diperlukan harus diusahakan seminimal mungkin. Dalam hal diperlukan laporan, baik lisan maupun tulisan, sebatas perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.
Dalam hal diperlukan pengungkapan rahasia, maka psikolog dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien hanya dalam rangka keperluan hokum. Pengungkapan rahasia, baik sebagian atau seluruhnya hanya boleh dilakukan atas persetujuan klien, sejauh tidak dilarang oleh hokum.
Dalam Pasal 16, Kode Etik Indonesia mengenai hubungan majemuk, psikolog harus menahan diri dari memasuki atau menjanjikan hubungan lain yang bersifat pribadi, ilmiah, professional, financial dan hubungan lain dengan pribadi-pribadi tersebut, terutama bila tampaknya akan cenderung mempengaruhi objektifitas atau mempengaruhi efektivitas kerja mereka, atau juga merugikan pihak lain tersebut. Bilamana mungkin, mereka menahan diri untuk tidak mengambil kewajiban professional atau ilmiah bila sebuah hubungan yang sudah ada sebelumnya dapat menimbulkan resiko merugikan. Bila ilmuan psikologi atau psikolog menemukan tanda-tanda hubungan ganda yang berpotensi merugikan, mereka berusaha menyelesaikannya dengan mengutamakan kepentingan pribadi yang terlibat, dan dengan kepatuhan maksimal kepada kode etik.
Kasus 2
Kasus 2 ini sekaligus melanggar Pasal 4/3c, mengenai pelanggaran berat kode etik yaitu secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi ilmu psikologi, profesi psikologi, pengguna jasa, individu yang menjalani pemeriksaan psikologi, pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umum.
Harez Posma, seorang psikolog (konsultan) yang berkedudukan di fakultas psikologi tidak seharusnya melakukan pelanggaran berupa manipulasi data psikologi dan melakukan pencemaran nama baik. Harez Posma melanggar Pasal 31, mengenai peryataan melalui media, dia tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi Vincent Liong. Secara terang-terangan Harez Posma mengakuinya dan mempublikasikan di salah satu mailing list, tanpa rasa bersalah. Pada akhirnya terjadi perdebatan saling menjelekkan antara Harez Posma dan Vincent Liong. Pasal 11(1/2), menerangkan mengenai masalah dan konflik personal tidak seharusnya merugikan pihak lain, psikolog harus menahan diri, bila hal tersebut terjadi segera melakukan konsultasi professional.
Selain itu juga melanggar Pasal 2, Prinsip B/3, mengenai tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan psikolog. Pasal 2 Prinsip C/3, mengenai menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban professional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.
Dalam memberikan pernyataan dan keterangan atau penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur baik lisan maupun tertulis, Ilmuan Psikologi dan psikolog harus bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan kepada kepentingan umum daripada kepada kepentingan pribadi atau golongan. Psikolog seharusnya memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikolog. Pernyataan dapat dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa/praktek psikologi, kegiatan professional, atau ilmiah. Apabila psikolog mengetahui bahwa pernyataanya termasuk penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka atau orang lain, psikolog harus membetulkan pernyataan tersebut.
Harez Posma tidak seharusnya mengumumkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke publik yaitu sejumlah individu (lebih dari satu orang) mengalami gangguan jiwa akibat ikut dekon-kompatiologi Vincent Liong. Pasal 2 prinsip E/2,3, mengenai meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak buruk apabila terjadi konflik, karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari psikolog dan atau ilmuan psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak lain.
Dalam hal ini seharusnya psikolog menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain (Pasal 19).
Kasus ini terutama melanggar Pasal 4/3c, karena dengan memanipulasi data berarti telah bertindak tidak jujur dan tidak objektif serta mengesampingkan norma-norma keahlian. Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
C.Pandangan Islam Terhadap Kasus
Kasus pertama setidaknya melanggar beberapa kode etik yaitu melanggar "Prinsip Etis Psikolog" diadopsi oleh APA Majelis Perwakilan tahun 1981, dinyatakan dalam prinsip 5 tentang kerahasiaan dimana psikolog harus menghormati kerahasiaan informasi klien. Di Indonesia kasus ini Melanggar kode etik Pasal 20, mengenai informed consent, pasal 23/2b mengenai laporan psikologis, pasal 24/c mengenai kerahasiaan data, pasal 27/1,2 mengenai pemanfaatan informasi dan hasil pemeriksaan untuk tujuan pendidikan atau tujuan lain, pasal 44 mengenai aturan dan izin penelitian dan pasal 46 mengenai informed consent penelitian
Kasus 2 ini sekaligus melanggar pasal pasal 2 prinsip B/3, mengenai tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan, pasal 2 prinsip C/3, mengenai menjunjung tinggi kode etik, pasal 2 prinsip E/2,3 mengenai meminimalkan serta menghindari akibat atau dampak buruk apabila terjadi konflik, pasal 4/3c mengenai pelanggaran berat kode etik, pasal 11(1/2) mengenai masalah dan konflik personal, pasal 31 mengenai peryataan melalui media, pasal 19 mengenai penghormatan hubungan dengan profesi lain.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Dalam Islam pekerjaan atau profesi adalah suatu amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Ketiadaan amanah menyebab kasus-kasus tersebut terjadi. Allah SWT berfirman dalam QS 8:27 yang artinya ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Banyak orang tergiur karena memandang profesi atau pekerjaan adalah kehormatan dan kesempatan. Padahal profesi adalah amanah yang berat yang akan diminta pertanggungjawaban di hadapan pengadilan yang maha adil dan tidak mungkin bisa dibohongi, pengadilan Tuhan yang maha benar. Kisah seorang sahabat yang meminta jabatan kepada Rasulullah SAW, dengan rasa kasih sayang dan tegas, Rasulullah SAW menyampaikan kepada sahabat tersebut bahwa ia lemah dan amanah itu sangat berat, kalau ia tidak mampu, amanah itu akan menghinakan dia dan akan meminta pertanggung jawaban di akhirat dan dia akan menyesal.
Begitulah beratnya amanah. Ikrar sumpah psikolog diucapkan ketika kelulusan, ikrar adalah sebuah janji dimana janji tersebut harus ditepati dan dipertanggungjawabkan. Pelanggaran terhadap janji akan berpengaruh besar terhadap kehidupan. Janji adalah amanah. Amanah menunjukkan pada kepercayaan, dan kepercayaan adalah ketenangan, sedang aman adalah hilangnya rasa takut dan ini juga berarti ketenangan, kemudian iman bermakna pembenaran dan ketetapan (iqrar) serta amal perbuatan, yang didalamnya terdapat pula ketenangan. Oleh karena itu Allah menyebut hamba-Nya dengan sebutan mukmin karena hanya orang mukmin saja yang dapat memelihara amanat Allah, menunaikan serta memegangnya dengan erat, sebagaimana difirmankan oleh Allah yang artinya, “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya,” (QS. 23:8)
Dalam konteks perilaku kehidupan sehari-hari amanah memiliki arti tumbuhnya sikap untuk memelihara dan menjaga apa saja yang menjadi perjanjian atau tanggungan manusia berupa benda nyata atau yang bersifat maknawi.
Psikolog yang tidak menjaga kerahasiaan klien, meneliti tanpa ijin dari klien, memanipulasi data, memfitnah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap janji dan ikrar psikolog. Psikolog ini adalah psikolog yang tidak amanah, artinya psikolog tersebut telah melakukan khianat terhadap diri sendiri, orang lain, dan Allah. Orang-orang seperti ini adalah orang yang munafik. sebagaimana di dalam hadits yang masyhur, Nabi saw bersabda, “Tanda-tanda orang munafik ada tiga, “Jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika dipercaya berkhianat.”
Siapa saja yang menerima amanah, menjaganya serta menunaikan hak-haknya maka dia mendapatkan kemenangan dan pahala yang besar. Dan barang siapa yang menyia-nyiakannya,menelantarkan hak-haknya maka dia akan merugi dan mendapatkan siksa. Maka dalam lanjutan ayat Allah menjelaskan tiga golongan manusia dalam menunaikan amanah tersebut, yaitu munafik, musyrik dan mukmin. “Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima taubat orang-orang mu'min laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:73)
Amanah adalah bekal paling besar dan paling baik yang dimiliki seseorang, jika seseorang terpercaya di dalam amanahnya maka itu merupakan kekayaan di dunia sebelum nanti di akhirat. Marilah kita menjadi psikolog yang amanah.
DAFTAR PUSTAKA
Buletin An-Nur. 2004. Amanah Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits. From: http://www.alsofwah.or.id/cetakannur.php?id=268 (4/10/2010)
HIMPSI. 2010. Kode Etik Psikologi Indonesia. Temu Ilmiah nasional dan Kongres XI Himpunan Psikologi Indonesia. Surakarta. 18-20 Maret 2010
Neil D. Brick MA Ed. 2003. The Alleged Ethical Violations of Elizabeth Loftus in the Case of Jane Doe. From: http://ritualabuse.us/research/memory-fms/the-alleged-ethical-violations-of-elizabeth-loftus-in-the-case-of-jane-doe/
Psikologi_net. 2007. Manipulasi Data di Fakultas psikologi adalah Legal Bila punya Kedudukan.From:http://www.mailarchive.com/psikologi_net@yahoogroups.com/msg00444.html (04/10/2010)
Purkania Hasan, Aliah B. 2009. Kode Etik Psikologi dan Ilmuan Psikologi.Yogyakarta: Graha Ilmu
Langganan:
Postingan (Atom)